PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA – DPRD Bangka Belitung gelar rapat paripurna pembahasan empat agenda penting, yakni Penetapan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Bangka Belitung, Pengambilan Keputusan Terhadap Perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Penarikan Kembali Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada BUMD PT. JAMKRIDA Bangka Belitung, dan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun Anggaran 2021.
Sidang Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II, Muhammad Amin didampingi Wakil Ketua I, Hendra Apollo, dan dinyatakan kuorum kendati ada beberapa anggota hadir melalui telekonferens, selebih hadir secara fisik di Gedung Paripurna DPRD Bangka Belitung. Pangkalpinang, Rabu 29 Juni 2022.
Seusai pembacaan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 857/8.e/SJ Tanggal 15 Juni 2022 Perihal Persetujuan Izin Ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Atas nama Herman Suhadi, S. Sos, Jabatan Ketua DPRD Bangka Belitung. Muhammad Amin menyerahkan palu sidang kepada Adet SH MH tanda rapat paripurna resmi dipimpin oleh pelaksana tugas ketua yang baru untuk melanjuti agenda paripurna berikutnya.
Adet, SH,MH mulai pimpin rapat lembaga legislatif yang tertinggi di bangka belitung ini di hadapan Pj Gubernur Bangka Belitung, Riduan Jamaludin. Yakni menindaklanjuti penarikan kembali rancangan perda tentang penyertaan modal BUMD PT. JAMKRIDA.
Disampaikan Adet, berdasarkan surat sekda provinsi bangka belitung nomor 188/0510/III/2022 tanggal 3 Juni 2022 perihal penarikan kembali rancangan perda. Pembahasan ranperda tentang penyertaan modal pemprov kepulauan bangka belitung pada BUMD PT. JAMKRIDA sedang dalam pembahasan di tingkat pansus.
Berikutnya, ialah agenda penyampain rancangan peraturan daerah tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun Anggaran 2021.
Sebagai tindak lanjut amanat undang – undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daerah, sesuai ketentuan pasal 31 ayat 1 berbunyi bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat – lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.