PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA- Gakkum KLHK akan segera melimpahkan kasus perambahan hutan seluas 31 hektar di dalam kawasan hutan produksi Sungai Sembulan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (26/01).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada 25 Januari 2023 dengan tersangka AR (43) warga Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil kegiatan patroli gabungan pengamanan hutan yang terdiri atas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UPTD KPH Sungai Sembulan, UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Babinsa Desa Penagan, Bhabinkamtibmas Desa Penagan dan PT Agro Pratama Sejahtera.
Dalam kegiatan tersebut, tim mengamankan pelaku AR beserta barang bukti berupa bangunan dan kebun kelapa sawit yang berada di atas lahan hutan produksi.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan pidana denda 7,5 miliar rupiah,” tegasnya.(red).