SEPUTARINDONESIA – Mal Pelayanan Publik (MPP) Selawang Segantang, Pangkalanbaru, menjadi lokasi Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Sinergitas Penyelenggaraan Layanan Administrasi Publik Secara Terpadu di Mal Pelayanan Publik antara Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) dengan Pengadilan Agama Sungailiat Kelas 1B, Senin (03/02/2025).
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman bersama Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, Muhammad Taufik Rahmani dihadapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Bangka Belitung, Drs. Wahyudi.
Mengawali sambutannya, Algafry Rahman mengatakan bahwa Mal Pelayanan Publik Selawang Segantang diharapkan dapat terus berkembang sehingga menjadi alternatif layanan publik yang menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan khususnya pelayanan administrasi publik.
“Alhamdulillah, hari ini kita kembali melakukan penandatanganan kesepakatan perjanjian kerja sama dengan Pengadikan Agama Sungailiat. Ini merupakan komitmen kita bersama dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bangka Tengah,” ujar Algafry.
Algafry melanjutkan, saat ini Mal Pelayanan Publik Selawang Segantang menyediakan 91 jenis layanan dari 17 instansi yang terdiri dari instansi internal pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, instansi vertikal/lembaga nonkementrian/BUMD dan akan terus dikembangkan.
“Kita sudah menyediakan berbagai layanan untuk publik dan ini akan terus kita kembangkan untuk mengarah pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Bupati juga mengajak seluruh penyelenggara layanan yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik Selawang Segantang untuk berupaya dan bersatu memberikan layanan prima kepada masyarakat.
“Mari kita hapuskan stigma buruk pelayanan pemerintah di mata masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik Selawang Segantang dengan layanan optimal untuk masyarakat,” pungkasnya.