PANGKALPINANG , SEPUTARINDONESIA- DPRD Provinsi kep. Bangka Belitung gelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah, Jum’at, (30/09/2022).
Adapun tiga rancangan perda tersebut antara lain yakni rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan perda tentang pengelolaan keuangan daerah provinsi Babel Tahun 2022 da rancangan perda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Sebelum rapat Paripurna dimulai, ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengumumkan anggota DPRD yang hadir pada rapat tersebut demi memenuhi kuorumnya suatu rapat. Hadir sebanyak 36 orang dari 45 anggota dewan dari fraksi partai PDI Perjuangan, PPP, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKS, dan Partai Gerindra. Sehingga, kuorum telah tercapai dan rapat paripurna memenuhi syarat untuk dimulai.
Herman juga mengatakan bahwa, rancangan peraturan daerah ini telah dibahas secara seksama, dikaji dan disempurnakan dalam rapat-rapat panitia khusus bersama mitra-mitra terkait, sehingga tiga rancangan perda ini dapat dihantarkan dan diputuskan bersama.
Sebelum melakukan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung terhadap tiga rancangan peraturan daerah yang telah disepakati, draft usulan pendapat akhir fraksi-fraksi terlebih dahulu diserahkan kepada pimpinan rapat.
Disimpulkan bahwa, tujuh fraksi telah menyatakan dapat menyetujui dan menerima rancangan peraturan daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Prov. Kep. Babel, dengan berbagai masukan dan catatan yang telah disampaikan.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna yakni Forkopimda Kep. Babel, perwakilan instansi vertikal, dan pejabat struktural di lingkungan Prov. Kep. Babel.
Penulis : Renaldi