PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan bertempat di Grand Safran Hotel, Pangkalpinang, (25/02/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, khususnya terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada serentak.
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya pasangan calon terpilih, tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur telah rampung.
“Dengan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada hari ini, maka pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, khusus untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, kita nyatakan selesai. Tugas kita selesai,” ujarnya dalam rapat pleno.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tahapan terakhir, yakni pelantikan, bukan menjadi kewenangan KPU.
“Pelantikan semuanya ada di Menteri Negeri. Jadi kami tidak dalam posisi itu. Saya tidak boleh menyampaikan kapan itu. Kami hanya memastikan bahwa semua tahapan sudah kami laksanakan, tinggal satu tahapan lagi, yaitu pelantikan,” jelasnya.
Selain menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih, KPU Babel juga tengah bersiap untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Salah satu putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara 19.9, yaitu Bupati dan Wakil Bupati, telah diputuskan untuk mendapatkan empat PSU. Sekarang kami, KPU, dalam hal ini menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Terkait pelaksanaan PSU, KPU Babel telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU Bangka Barat.
“Kami terus mempersiapkan itu. Salah satunya, hari ini saya berangkat ke Jakarta, lalu lanjut ke Lombok untuk rakor terkait logistik PSU seluruh Indonesia, termasuk logistik untuk Pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KPU Babel siap menjalankan PSU sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
“Kami memastikan 30 hari waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi dapat kami laksanakan bersama KPU Bangka Barat,” tegasnya.
Namun, ia belum dapat memastikan kapan tepatnya PSU akan digelar.
“Terkait kapan waktu penghitungan suara, saya belum bisa menyampaikan karena harus menunggu surat resmi dari KPU RI,” pungkasnya. (Maulana)