Home / Bangka Belitung / Berita / Daerah / Kesehatan

Kamis, 6 Oktober 2022 - 15:11 WIB

Penyalahgunaan Arak Secara Tidak Wajar Dalam Peribadatan Tionghoa

KOBA, SEPUTARINDONESIA – Minuman alkohol fermentasi atau yang kerap disebut Arak yang merupakan minuman yang digunakan dalam peribadatan masyarakat Tionghoa menjadi polemik di berbagai pihak di Bangka Tengah.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Bateng, Eva Nur Fajriyanti mengatakan, bahwa dalam pantauan lapangan di Bangka Tengah, arak yang digunakan dalam peribadatan masyarakat Tionghoa sering disalahgunakan karena dikonsumsi secara berlebihan melebihi batas pemakaian yang seharusnya.

“Jika arak itu digunakan untuk sembahyang tidak ada masalah, tapi dari pantauan kami di lapangan bukan untuk sembahyang lagi, karena jumlahnya begitu banyak,” ungkapnya.

“Tak hanya itu, banyak dari mereka beralasan hanya ibadah dan budaya, faktanya disalahgunakan dengan mengkonsumsi secara tidak wajar lagu, dan bahkan sering dikonsumsi para pelajar hingga anak yang masih dibawah umur,” lanjutnya.

Ia menyebutkan, bahwa dalam peraturan daerah (Perda) memang belum diatur secara pasti, namun tetap ada sanksi bagi para penjual ataupun tempat produksi yang menjual tanpa ada surat izin edar.

“Segala bentuk minuman beralkohol sudah jelas diatur mulai dari izin tempat penjual dan lainnya. Terkait dengan arak saat ini hanya ada kebijakan karena atas dasar penggunaan peribadatan, budaya dan juga obat,” ucapnya.

Berkaitan dengan sanksi tersebut diatur dalam Perda No. 18 tahun 2007 yang menyebutkan kurungan pidana penjara maksimal 3 bulan dengan denda Rp5 juta per orang, dan tempat penjual bebas alkohol denda maksimal Rp50 juta.

Kemudian Eva menegaskan kembali, bahwa produksi yang dilakukan secara ilegal dan bebas adalah suatu pelanggaran dari kebijakan serta aturan yang berlaku karena hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Produksi arak secara ilegal dan dijual bebas tetap dilarang oleh pemerintah, berbeda dengan fungsinya jika arak tersebut digunakan sebagai peribadatan dan telah memiliki izin bupati, hal itu tidak menjadi masalah,” tegasnya.

“Jika semua dilakukan dengan bijak sesuai dengan aturan yang ada dan tidak disalahgunakan serta tidak menimbulkan kerugian bagi yang lain, maka tidak dipermasalahkan,” tutupnya.
Penulis : Robi

Editor : Redaksi

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Gubernur Bertakziah dan Salatkan Jenazah Ibunda Dirjen Minerba

Bangka Belitung

Pj Gubernur Suganda: UBB Punya Potensi Sebagai Universitas Terdepan di Indonesia

Bangka Belitung

Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Juknis PPDB Tahun 2022

Bangka Belitung

Belitung Jadi Tempat Penyelenggaraan Hari Jadi Provinsi Babel yang Ke-21

Berita

Ditemani Kadis Perkimhub Bupati Bangka Tengah Sapa Warga Koba

Bangka Belitung

PIP Kembali Beroperasi Di Teluk Kelabat, Nelayan Tagih Janji Forkopimda

Berita

Netizen Kekuatan Kelima setelah Pers yang Rentan Serangan Hoax

Bangka Belitung

Sekda Bangka Tengah Buka Kegiatan FGD Penyusunan KLHS RPJPD Bateng Tahun 2025 – 2045