BANGKA TENGAH, SEPUTARINDONESIA_ Tepat 15 Oktober Tahun 2021 lalu, kasus yang dilaporkan sahadan(55) ke mapolsek Namang atas dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Kepala Desa Belilik Muldari tak juga kunjung usai.
Padahal, pada saat musyawarah yang di lakukan di kantor Desa Belilik, Muldari secara terang terangan mengakui bahwa jika tanda tangan tersebut ia sendiri yang memalsukan.
Menurut mantan seorang perwira tinggi, DR Zaidan SAg MHum, dalam Pasal 263 KUHP jelas mengatur tentang perbuatan memakai surat palsu dan bisa dipidana dengan ancaman 6 Tahun penjara.
“Buka aja pasal 263 KUHP, 6 Tahun Penjara,” ungkap mantan perwira tinggi tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Namang Ipda Endi Putrawansah,SH saat dikonfirmasi media ini mengatakan, jika saat ini kasus tersebut sudah masuk pada tahapan gelar perkara.
“Tinggal menunggu gelar perkara, kemaren sudah selesai minta keterangan saksi ahli, yang dimana gelar perkara akan digelar di Polres Bangka Tengah,” ujar Kapolsek Namang.
Namun, Sahadan yang merupakan pelapor menegaskan, jika sampai kapanpun laporan tersebut tidak akan pernah ia cabut.
“Sampai kapanpun laporan ni dak kan pernah ku cabut, sampai mendapat keadilan dari pihak kepolisian,” tegasnya
Penulis : Renaldi