Home / Berita

Kamis, 14 April 2022 - 23:15 WIB

Kajari Bangka Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sesuai Amar Putusan Dirampas Untuk Dimusnahkan

SUNGAILIAT, SEPUTARINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menggelar Pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) sebanyak 99 perkara. Berdasarkan atas keputusan pengadilan yang telah Berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Kamis, (14/4/2022).

Dalam Laporan panitia pelaksana kegiatan, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BP3R) Kejari Bangka menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti perkara Tipidum berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan sebanyak 99 perkara, yang menjadi kewenangan kejaksaan negeri Bangka.

“ Bahawa pemusnahan barang rampasan merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan di bidang Pidana yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai diatur dalam Pasal 270s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun1981 tentang hukum acara Pidana dan Diatur pula dalam Pasal 30 ayat {1} Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” Ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Putin Helena Laoli SH.,MH dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan salah satu tugas dan kewenangan dari kejaksaan. Sesuai dengan pasal 30 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia. Salah satu keputusan dari kejaksaan adanya kekuatan hukum tetap (Inkrah-red) kasus pidana atau barang bukti.

“Diatur pada pasal 270 sampai 276 kitab UU acara pidana. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh kejaksaan republik indonesia. Dalam hal ini kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan pada hari ini terhadap 99 perkara. 65 perkara barang bukti sabu seberat 1,16 kg. Barang bukti lainnya ada sajam, pakaian, tas, mesin, handphone, dan sebagainya,” Tutur Kajari Bangka.

Di tempat yang sama, Bupati Bangka Mulkan dalam arahannya mengungkapkan, ini merupakan salah satu bukti dengan adanya sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Bangka dengan pihak stakeholder dalam hal ini Kejari Bangka untuk membangun Kabupaten Bangka.

“Ini merupakan salah satu upaya dari komitmen kejaksaan negeri bangka, untuk mewujudkan terutama terhadap penegakan hukum yang ada di kabupaten bangka, “Pungkasnya.

Bupati Bangka menegaskan, Jadi kita tidak main-main dalam penegakan hukum kita. dan ini bukti komitmen terhadap pemusnahan barang bukti yang telah di sita oleh kejari.

“Jangan sampai masyarakat kita bertanya-tanya kemana sih, barang bukti yang telah di sita pihak kejaksaan negeri bangka,” Jelas Bupati Bangka.

Hadir pada kesempatan tersebut, Bupati Bangka (Mulkan SH.,MH),, Danramil Sungailiat Mayor Daniel B. Gala, Kalapas Sungailiat, Kepala BNNK Bangka, Kabid Humas Pengadilan Negeri Sungailiat, Kasat Binmas Polres Bangka, Iptu Era Anggraini dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Sekwan DPRD Kabupaten Bangka ( Erry Gusnandar ).
Penulis : Efando

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Ini Pesan Algafry Saat Memimpin Upacara Pembukaan TMMD ke-121

Bangka Belitung

Pj Gubernur Safrizal Hadiri Safari Ramadan di Desa Terentang

Bangka Belitung

Molen Buka Bimtek Pengelolaan Perpustakaan

Bangka Belitung

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Banyak Mendapat Masukan Warga Mulai Dari Banjir Sampai ke UMKM

Bangka Belitung

Pj Walikota Lusje Hadiri Pasar Murah KOREM 045 Garuda Jaya

Bangka Belitung

Bupati Algafry Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL Tahun 2023

Bangka Belitung

Ketua DPRD Pangkalpinang Hadiri Penandatanganan NPHD Pemilukada Tahun 2024

Bangka Belitung

Walikota Molen Hadiri Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang