PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA -Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi saksi berlangsungnya evaluasi pengawasan Pilkada Serentak 2024. Dalam forum ini, berbagai aspek pelaksanaan pemilu dikaji, terutama terkait pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi sorotan, Rapat evaluasi ini pada Rabu, (12/03/2025).

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar, mengungkapkan bahwa PSU akan dilaksanakan di empat TPS di Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Putusan tersebut mewajibkan PSU dilaksanakan maksimal dalam 30 hari sejak putusan dibacakan.
“Amar putusan akan dilaksanakan pemungutan suara ulang di empat TPS di Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus. Yang dalam amar putusannya harus dilaksanakan minimal 30 hari, maksimal 30 hari setelah putusan dibacakan,” ujar Osykar.
Ia menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat telah menetapkan jadwal PSU pada Sabtu, 22 Maret 2024. Bawaslu juga akan memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai prosedur, termasuk kesiapan logistik.
“Kami ingin memastikan bahwa tahapan pelaksanaan PSU tersebut berjalan sesuai dengan tahapan, dan kami ingin memastikan juga ketersediaan logistik. Walaupun ini hanya empat TPS, harus benar-benar dipastikan bahwa sarana-prasarana dan juga surat suara logistik itu benar-benar sudah tersedia,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa distribusi surat suara juga menjadi perhatian utama dalam PSU ini.
“Saya baru dapat informasi nanti kami akan menjemput surat suara yang nanti sudah dicetak oleh penyedia. Dan kami pastikan jumlah suara sesuai dengan amar putusan dan ketersediaan itu sesuai dengan DPT yang ada di empat TPS tersebut,” ungkapnya.
Selain kesiapan teknis, Bawaslu juga mengantisipasi potensi pelanggaran pemilu, terutama terkait politik uang, isu SARA, dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta perangkat desa.
“Tingkat kerawanan PSU memang menitikberatkan pada tiga hal, yakni terkait money politic, penggunaan isu SARA, dan netralitas ASN serta perangkat desa,” kata Osykar.
Untuk mencegah intervensi politik terhadap perangkat desa, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman terkait independensi mereka dalam proses pemilu.
“Kami memberikan pemahaman ke perangkat desa agar tidak masuk dalam kepentingan-kepentingan politik. Dan kalau memang ada tekanan-tekanan dari oknum-oknum, segera dilaporkan ke Bawaslu sehingga dapat kita kedepankan pencegahan dan aparat desa itu dapat kita lindungi juga,” jelasnya.
Bawaslu juga mengingatkan pasangan calon untuk tidak melakukan kegiatan politik yang berpotensi memengaruhi pemilih selama masa tenang PSU.
“Kami sudah memberikan imbauan ke paslon agar menunda jika memang ada niatan ingin berbagi sembako, pasar murah, atau bazar. Kami menganggap ini sampai dengan tanggal 22 adalah masa tenang, dan kami harap semua pihak mematuhi aturan,” ujarnya.
Terkait Pilkada Ulang 2025, Bawaslu Babel turut menyoroti dinamika politik yang berkembang, terutama di Kota Pangkalpinang, yang mulai dipadati bakal calon dari berbagai jalur.
“Kalau melihat dari indeks kerawanannya, Kota Pangkalpinang menjadi fokus kami karena sudah banyak bermunculan bakal calon yang ingin berkontestasi. Apakah mereka akan menempuh jalur calon perseorangan atau melalui dukungan partai politik, nanti sama-sama kita lihat dan kita awasi,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap penyalahgunaan data dukungan calon perseorangan.
“Kalau ada yang merasa KTP-nya dicatut dalam pengumpulan dukungan calon perseorangan, segera laporkan. Potensi terjadinya pelanggaran itu besar di tahap pencalonan perseorangan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur partai politik akan dimulai pada Juni 2025. Bawaslu berharap pelaksanaan Pilkada Ulang 2025 berlangsung lebih baik, minim pelanggaran, dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Kami harapkan pelaksanaan Pilkada Ulang nanti juga minim pelanggaran, dan partisipasi masyarakat meningkat, baik dalam menggunakan hak pilih maupun dalam mengikuti kontestasi Pilkada Ulang 2025,” pungkasnya.(Maulana).