PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA – Tim Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil menyita 248 klip narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus di Kabupaten Bangka.
Ratusan klip sabu siap edar tersebut diamankan dari seorang pria berinisial IN alias Bok (33), warga Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penangkapan pelaku pada Sabtu (15/2/25) dini hari.
“Pelaku IN alias Bok berhasil kami amankan di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Air Ruai, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka,” ujar Fauzan, Selasa (18/02/25) siang.
Setelah mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan di kediamannya dengan didampingi Ketua RT setempat. Namun, dalam penggeledahan itu, hanya ditemukan satu unit handphone milik pelaku.
Tak berhenti di situ, lanjut Fauzan, tim kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan ratusan klip sabu yang disembunyikan tak jauh dari rumah pelaku.
“Dari hasil pengembangan, ditemukan 248 klip sabu yang disembunyikan pelaku di sebuah area hutan dekat TKP pertama. Berat bruto keseluruhan mencapai 91,16 gram,” jelasnya.
Selain menyita ratusan klip berisi sabu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya.
Barang bukti yang disita antara lain tiga kantong plastik hitam, dua timbangan digital warna hitam, satu buku kecil merah, satu sendok dari sedotan, dua gunting kecil, dua bal plastik klip bening ukuran besar dan kecil, serta 153 potongan sedotan.
“Saat ini, pelaku Bok telah diamankan di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Fauzan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Maulana).