Home / Berita / Hukum Kriminal

Selasa, 12 Oktober 2021 - 15:28 WIB

Akibat Tanda Tangan Dipalsukan, Kades Belilik Terancam Dipolisikan

SEPUTARINDONESIA.ID|BATENG – Kasus penjualan lahan Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa berbuntut panjang.

Kali ini datang dari para saksi yang terlibat di dalam pembuatan surat tanah, yang berniat ingin melaporkan Kepala Desa tersebut.

Saat dijumpai pada Senin malam (11/09/2021), Sahadan yang merupakan salah seorang saksi merasa tidak terima. Karena ia sama sekali tidak pernah menandatangani surat tanah tersebut dan tetap akan membuat laporan ini ke pihak kepolisian.

“Kapan saya ada waktu untuk tanda tangan, padahal saya kekebun setiap hari, saya kalo tidak melapor tidak puas hati, saya tidak suka hidup tidak suka mati cara seperti ini,” Jelas nya.

Ia menegaskan, kalau ini tidak hanya sebatas gertakan semata, tapi dikarenakan ini sudah dibatas kewajaran.

“Ku dak kan ngurung niat ku, (Saya tidak akan mengurungkan niat ini),” tegasnya.

Penulis : Renaldi

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Pastikan Bantuan Agar Tepat Sasaran, Ketua Komisi IV Marsidi H Satar : Asas Manfaat Untuk Kepentingan Umat

Berita

Sekda Pangkalpinang Hadiri FGD Peningkatan Kualitas LKPD Tahun 2022

Bangka Belitung

Polda Kep.Bangka Belitung Salurkan 5000 Paket Sembako Untuk Masyarakat

Bangka Belitung

Pj Gubernur Hadiri Rakor DPC APDESI Babar

Bangka Belitung

Komisi III DPRD Babel Audiensi Bersama 13 Kades Se-Kecamatan Sungai Selan

Berita

Perdana, Kota Pangkalpinang Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga

Advedtorial

DPRD Bangka Tengah Ketuk Palu 3 Raperda dan Tetapkan Propemperda Tahun 2023

Berita

Ketua PP Muhammadiyah Puji Upaya Polri yang Sukses Permudah Arus Mudik 2025