Home / Berita / Hukum Kriminal

Selasa, 12 Oktober 2021 - 15:28 WIB

Akibat Tanda Tangan Dipalsukan, Kades Belilik Terancam Dipolisikan

SEPUTARINDONESIA.ID|BATENG – Kasus penjualan lahan Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa berbuntut panjang.

Kali ini datang dari para saksi yang terlibat di dalam pembuatan surat tanah, yang berniat ingin melaporkan Kepala Desa tersebut.

Saat dijumpai pada Senin malam (11/09/2021), Sahadan yang merupakan salah seorang saksi merasa tidak terima. Karena ia sama sekali tidak pernah menandatangani surat tanah tersebut dan tetap akan membuat laporan ini ke pihak kepolisian.

“Kapan saya ada waktu untuk tanda tangan, padahal saya kekebun setiap hari, saya kalo tidak melapor tidak puas hati, saya tidak suka hidup tidak suka mati cara seperti ini,” Jelas nya.

Ia menegaskan, kalau ini tidak hanya sebatas gertakan semata, tapi dikarenakan ini sudah dibatas kewajaran.

“Ku dak kan ngurung niat ku, (Saya tidak akan mengurungkan niat ini),” tegasnya.

Penulis : Renaldi

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Bupati Algafry Melepas Kontingen PDBI Ikuti Kejurprov

Berita

Bupati Bangka Tengah Semangat Budidaya Udang Vaname Skala Tambak Rakyat

Bangka Belitung

Dua Subsektor Unggulan Kota Pangkalpinang Masuk Program Kemenparekraf

Bangka Belitung

Kasus Perambahan Kawasan Hutan Yang Menimpa AR (43) Warga Puput Naik Menjadi P-21

Bangka Belitung

120 Orang Prajurit, PNS dan Persit Korem 045/Gaya Terima Penyuluhan Hukum

Berita

Menjaring Potensi Anak Bangka Tengah, Dinsos Bateng Gelar LombaTeknologi Tepat Guna Tingkat

Bangka Belitung

Akhiri Masa Bakti, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kep. Babel kunjungi DPRD Babel

Bangka Belitung

Hantarkan Berkas Bacaleg Ke KPU, Rosdiansyah Rasyid Optimis Ketua DPRD