Home / Berita / Hukum Kriminal

Selasa, 12 Oktober 2021 - 15:28 WIB

Akibat Tanda Tangan Dipalsukan, Kades Belilik Terancam Dipolisikan

SEPUTARINDONESIA.ID|BATENG – Kasus penjualan lahan Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa berbuntut panjang.

Kali ini datang dari para saksi yang terlibat di dalam pembuatan surat tanah, yang berniat ingin melaporkan Kepala Desa tersebut.

Saat dijumpai pada Senin malam (11/09/2021), Sahadan yang merupakan salah seorang saksi merasa tidak terima. Karena ia sama sekali tidak pernah menandatangani surat tanah tersebut dan tetap akan membuat laporan ini ke pihak kepolisian.

“Kapan saya ada waktu untuk tanda tangan, padahal saya kekebun setiap hari, saya kalo tidak melapor tidak puas hati, saya tidak suka hidup tidak suka mati cara seperti ini,” Jelas nya.

Ia menegaskan, kalau ini tidak hanya sebatas gertakan semata, tapi dikarenakan ini sudah dibatas kewajaran.

“Ku dak kan ngurung niat ku, (Saya tidak akan mengurungkan niat ini),” tegasnya.

Penulis : Renaldi

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Segera! Sekretariat DPRD Akan Memiliki Jabatan Fungsional Baru

Bangka Belitung

Budidaya Lada Dilahan Pasca Tambang Timah

Berita

Rapat Paripurna ke 6 DPRD Kota Pangkalpinang, Pemkot Sampaikan Tiga Raperda

Berita

Ditlantas Polda Riau Gencarkan Sosialisasi Tata Tertib Berlalu Lintas

Bangka Belitung

Ada Anggota DPR Bermain dan Nanya Proyek? Ini Kata Guru besar Ilmu Politik dan Sosial UBB

Berita

5 Kali Raih WTP, Pemkot Pangkalpinang Diganjar Penghargaan dari Menkeu

Daerah

Kajati Babel FGD Bersama Pemkot Pangkalpinang

Berita

Pesan Bupati Bateng Pada Peringatan Hari Santri Nasional 2022