SEPUTARINDONESIA – H. Muhammad Amin, SE Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Desa Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu 23/09/2023.
Perda yang disebarluaskan oleh Amin sapaan akrab Legislator DPRD Bangka Belitung kali ini adalah Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Mengapa Perda No 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak perlu kami Sosialisasikan di desa Sadai dikarenakan masih banyaknya hak-hak anak terutama hak dasar anak yang belum terpenuhi ,” Ungkap M. Amin di hadapan masyarakat yang hadir.
Selain sebagai Narasumber Politisi DPRD Bangka Belitung ini menggandeng Narasumber, DR. Diah Vitaloka, SE. MM lulusan Doktor STPDN yang juga merupakan Komisaris Jamkrida Bangka Belitung sekaligus Dosen Universitas Pertiba Bangka Belitung.
Diah Vitaloka menjelaskan tujuan di bentuk Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan anak adalah untuk menjaga agar anak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.
“Terkait Perlindungan anak ada beberapa pasal yang harus diketahui masyarakat terkait bagaimana pemenuhan hak dasar anak dan penanganan anak yang membutuhkan perlindungan khusus serta kewajiban anak,” pungkasnya.