Home / Bangka Belitung / Berita / Ekonomi / Nasional

Selasa, 12 April 2022 - 01:07 WIB

Pengusaha Tidak Penuhi THR, Siap-Siap Disanksi!

JAKARTA, SEPUTARINDONESIA – Isu berkenaan dengan tunjangan hari raya atau THR, menjadi topik yang selalu menjadi pembahasan tiap tahunnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Berbagai jenis sanksi pun kerap berseliweran sebagai bentuk pengingat bagi para pengusaha untuk tidak mengabaikan kewajibannya.

Pemerintah telah menetapkan jika THR sudah harus dibayarkan kepada para pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 lebaran Idulfitri. Sejumlah sanksi pun telah dikeluarkan.

Dalam aturan yang dikeluarkan, pemerintah membagikan dua klasifikasi, yakni sanksi bagi perusahaan yang telat membayar, dan perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Berikut sanksi yang diterima perusahaan jika telat membayar THR dilansir dari grafis CNBC Indonesia:

1. Sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar
2. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh

Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR:

1. Sanksi administratif
2. Teguran tertulis
3. Pembatasan kegiatan usaha
4. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
5. Pembekuan kegiatan usaha

Pemerintah juga menegaskan jika pengenaan sanksi/denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh. (*)

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Bid Dokkes Polda Bangka Belitung Gelar Pengecekan Kesehatan Keliling Kesejumlah TPS

Bangka Belitung

Bupati Bangka Tengah Gelar Coffee Morning Bahas Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ

Bangka Belitung

Molen Dukung Pembangunan Pemasaran Pariwisata Dengan Sistem Terpadu

Bangka Belitung

Arie Arpandy Resmi dilantik Sebagai Ketua PMPW Bangka Tengah Periode 2022-2026

Bangka Belitung

Bupati Algafry Hadiri Operasi Pasar Tahap II di Sungaiselan

Bangka Belitung

Aktivitas Nelayan Terganggu, Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin Kembali ke Muara Jelitik

Berita

Program Kolam Retensi Jadi Harapan Kota Pangkalpinang

Bangka Belitung

Enam Perwira Ikuti Tradisi Masuk Satuan, Ini Pesan Danyonif 147/Kgj