KOBA, SEPUTARINDONESIA – Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah kembali menangkap pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu – sabu di Desa Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah pada, Senin (7/11/2022).
Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH membenarkan hal tersebut.
“Tepat pada hari Senin tanggal 07 November 2022 sekira Pukul 19.20 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama ANDI SAPUTRA Als ANDI Bin HAIRUL ANWAR (34), yang pada saat itu berada di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jln. PPI Swadaya Rt. 02 Rw. 06 Kel. Sungai Selan Kec. Sungai Selan Kab .Bangka Tengah,” ungkapnya kepada Seputarindonesia.id, Selasa (08/11/2022).
Iptu Windaris mengatakan, penangkapan ini dilakukan adanya informasi dari masyarakat dan penyelidikan anggota bahwa di sekitar rumah kontrakan pelaku sering terjadi transaksi narkotika.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian anggota Kepolisian disaksikan oleh ketua RT melakukan penggeledahan terhadap badan beserta rumahnya,” terangnya.
Dia menyebutkan, dari hasil penggeledahan Anggota Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening yang di simpan di dalam tas pensil berwarna Biru Merk Billabong.
“Pada saat itu disembunyikan di belakang Televisi dan 17 (tujuh belas) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening yang di simpan di dalam kotak Rokok Merk SAMPOERNA MILD yang pada saat itu berada di atas Kulkas,” sambungnya.
Iptu Windaris juga menuturkan, bahwa dari hasil penggeledahan pihaknya berhasil mengamankan berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 15.45 gram.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Robi Permana
Editor: Redaksi