PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA – Walikota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri meresmikan Balai Restorative Justice Kecamatan Se Kota Pangkalpinang di Aula Kantor Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. Selasa (18/7/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri menyampaikan pihaknya akan menjadi mediator dari para pihak yang berdamai. Pemerintah dalam hal ini akan menjadi fasilitator kepada warganya untuk menyelesaikan masalah itu sebelum dibawa ke proses hukum lebih lanjut.
“Dalam rangka program Kejaksaan untuk menyelesaikan sebuah perkara tanpa melalui proses peradilan, dimana peran serta tokoh agama dan masyarakat diperlukan dalam perdamaian dan keadilan dapat dirasakan masyarakat, tidak ada lagi pertikaian-pertikaian antar masyarakat, sehingga penyelesaiannya ada di Balai Restorative Justice,” ujarnya.
Disampaikan juga oleh Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyampaikan bahwa karakter masyarakat Bangka Belitung sangatlah pemaaf dan tidak suka bertikai. Molen menilai Restorative Justice akan mengembalikan kembali norma-norma asli dari masyarakat Bangka Belitung.
“Kejaksaan selalu memberikan inovasinya yang sangat luar biasa, banyak inovasi yang telah dilakukan. Seperti balai di Tuatunu itu sangat berarti, ada beberapa kasus dapat terselesaikan dengan baik. Dari pada terlalu jauh, musuhan dengan tetangga kiri kanan, adu mengadu. Dengan adanya Restorative Justice akan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.