SEPUTARINDONESIA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Eddy Iskandar menyatakan perlunya masyarakat khususnya yang tidak mampu meningkatkan pemahaman mengenai hak atas pendampingan hukum yang disediakan oleh pemerintah.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa warga, khususnya yang tidak mampu, mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Bantuan ini tidak membebaskan dari hukuman, tetapi memastikan proses hukum berjalan adil. Kalau dia korban, akan dibela. Kalau dia bersalah, didampingi agar proses hukumnya sesuai aturan,” ujarnya. Jumat (20/06/25).
Ia menambahkan, bahwa siapa saja berhak mengajukan permohonan bantuan hukum melalui lembaga bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung mengajukan permohonan ke OBH terdekat,” ungkapnya.
Saat ini, baru ada dua organisasi bantuan hukum (OBH) yang menjalin kerja sama dengan Pemprov Babel, masing – masing satu di Pangkalpinang dan Sungailiat. Oleh karena itu, DPRD mendorong perluasan kemitraan dengan lembaga bantuan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, agar layanan pendampingan hukum semakin menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.
Eddy juga mengakui bahwa pemanfaatan program bantuan hukum masih belum maksimal. Banyak masyarakat belum memahami hak mereka atau merasa enggan berurusan dengan proses hukum. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan hambatan-hambatan tersebut dapat diatasi.
“Ini bentuk hadirnya negara untuk warganya. Pemerintah mungkin punya keterbatasan, tapi perhatian kepada masyarakat tetap diutamakan, terutama yang membutuhkan,” pungkasnya.