Home / Bangka Belitung / Politik

Senin, 6 Desember 2021 - 11:33 WIB

Terwujudnya Keterbukaan Informasi, H. Aksan Visyawan Sebarluaskan Perda No. 6 Tahun 2019

Sungailiat,SeputarIndonesia.id- Untuk menjamin hak warga masyarakat untuk mendapatkan dan mengetahui informasi, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Aksan Visyawan, sebarluaskan pentingnya Perda No. 6 tahun 2019 Keterbukaan informasi Publik, dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan.

“perda ini bertujuan untuk menjamin hak warga masyarakat untuk mendapatkan dan mengetahui informasi, sehingga mengetahui tentang mana kewajibannya dan mana hak yg akan diterimanya”, jelas, Aksan Visyawan, saat penyebarluasan Perda, di Sanjaya hotel Sungailiat Kabupaten Bangka, minggu (5/12/2021).

Keterbukaan Publik bersifat Keadilan, keterbukaan, obsesibilitas, cepat, tepat waktu, biaya ringan sederhana, ketat dan terbatas serta partasipatif.

“Adanya sinergi untuk diketahui masyarakat agar tahu dimana masyarakat punya andil, misalkan kewajiban masyarakat tentang kewajiban membayar pajak dan masyarakat tahu apa yg akan diperoleh masyarakat “, ungkapnya.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan penjelasan dari Pemerintah setempat cara membuat KTP, Kartu Keluarga, SIM, Pembuatan Surat Tanah dengan harga murah dan Begitu juga cara untuk melaksanakan Pernikahan.

“Adapun Lembaga yg diciptakan oleh Pemerintah daerah yg dipilih dan digaji oleh Negara orang orangya dipilih dibentuk untuk membantu masyarakat utk mendapatkan informasi Publik didaerah adalah KPID, KID, Ombusman”, terangnya.

Menurutnya, KID bertugas menyampaikan informasi dan mempublikasikan ke media agar berita dapat diterima oleh masyarakat secara transparan dan tanpa ada ketertutupan informasi.

“Lembaga yang menerima keluhan dari masyarakat terhadap pemerintah apabila masyarakat tidak puas dengan pelayanan publik dan bisa melaporkan kepada Ombusman”, Jelasnya

Sementara Itu, Narasumber Boy asal Wakil PKS Bangka, menjelaskan, Perda ini dilahirkan karena disaat itu masyarakat sangat sulit mendapatkan informasi, sehingga lahirlah aka UU Keterbukaan informaai Publik dari Pusat turun Ke provinsi .

“Tujuan agar masyarakat mendapatkan informasi dari Badan Publik yg sebagian dananya berasal dari APBD agar masyarakat tahu tentang informasi dan Penggunaan Dana dan masyarakat berhak tahu.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Muskomwil II Apeksi Sumbagsel di Pangkalpinang, Molen: Untuk Memperkenalkan Daerah Dan Membangkitkan Ekonomi

Bangka Belitung

Migrasi Siaran Analog Ke Digital Segera Dimulai, Cek Pembagian Zonanya Di BABEL

Bangka Belitung

Fraksi PKS Setujui 3 Raperda Yang Diajukan Walikota

Bangka Belitung

Cari Bakat Terbaik di Pangkalpinang, Yuk Daftar Lomba Penari Tunggal

Bangka Belitung

Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Tangkap dan Tahan Perambah Hutan Produksi Sungai Sembulan

Bangka Belitung

Pemerintah Pusat Perintahkan Daerah Percepat Vaksin PMK

Bangka Belitung

Terapkan Inovasi Teknologi Dalam Bisnis Perusahaan, PT Timah Raih Penghargaan Digital Sustainability Awards 2025

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Tandatangani MoU Sinergitas Penyelenggaraan Layanan Administrasi Publik Secara Terpadu