Home / Headline

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:19 WIB

Tegas !!! Komisi III DPRD Babel Tidak Akan Memperpanjang Izin Bagi Perusahaan Yang Membandel

LUBUK BESAR, SEPUTRINDONESIA- Ketua komisi III DPRD provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Adet Mastur mengatakan bagi perusahaan – perusahaan pertambangan yang ada di Kep. Babel agar segera melakukan reklamasi pasca tambang sebelum masa berlaku izin berakhir.

“Kalau juga belum melakukan reklamasi, maka kami akan merekomendasikan kepada pemprov bahwa IUP PT. Walie Tampas Citratama untuk tidak diperpanjang,” tegasnya saat melakukan peninjauan lapangan di salah satu lahan eks tambang PT. Walie Tampas Citratama, desa Perlang, Selasa (30/08).

Setelah sebelumnya kemarin melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Walie Tampas Citratama, kali ini rombongan komisi III DPRD provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) diantaranya Ir. Azwari Helmi, Rustamsyah, H. Mulyadi dan Yoga Nursiwan bersama ketua komisi komisi, Adet Mastur melakukan peninjauan langsung ke lapangan terkait wilayah eks tambang perusahaan yang akan dilakukan reklamasi.

Dari hasil peninjauan lapangan ditemukan bahwa saat ini dibeberapa eks lokasi penambangan perusahaan kebanyakan sudah ditanami oleh masyarakat sekitar dengan kelapa sawit.

Untuk itu dirinya menghimbau kepada perusahaan agar segera melakukan reklamasi terhadap lokasi-lokasi eks tambang. Daerah yang reklamasi pun harus mempunyai nilai ekonomis dengan melibatkan masyarakat setempat.

“Kita ingin reklamasi ini mempunyai nilai ekonomis bagi masyarakat desa setempat. Untuk itu sudah kita beralih kepada tanaman buah-buahan, jangan hanya terpaku pada tanaman hutan saja,” jelasnya.

Sementara itu terkait adanya permintaan dari pemerintah kabupaten (pemkab) Bangka Tengah terhadap dikeluarkannya lahan seluas 73 ha dari salah satu IUP PT. Walie Tampas Citratama, DPRD provinsi Kep. Babel akan segera memanggil instansi terkait untuk segera memproses itu.

“Kami akan memanggil dinas ESDM provinsi Kep. Babel untuk segera dikeluarkannya wilayah danau pading ini dari IUP PT. Walie Tampas, karena desa Perlang sendiri sudah ditetapkan sebagai desa wisata,” tukasnya.

Diwaktu yang sama kepala desa Perlang, Roni mengapresiasi langkah cepat komisi III DPRD provinsi Kep. Babel untuk mempercepat dikeluarkannya sebagian lahan dari wilayah IUP PT. Walie Tampas yang akan dikembangkan sebagai destinasi wisata oleh masyarakatbdesa setempat.

“Seperti yang kita dengar tadi, komisi III ini berinovasi ingin mempercepat agar PT. Walie Tampas segera memperciut IUP sekitar 73ha,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua KPU RI Punya Hubungan Khusus Dengan Husnaeni, DKPP Jatuhkan Sanksi Keras

Headline

Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Komisi III DPRD Babel Gelorakan Sekapot Kampong

Bangka Belitung

Pokdakan Air PL Panen Ikan di Lahan Eks Tambang, Algafry: Saya Bangga dan Senang Sekali

Berita

Karateker PWNU Sumsel Gelar Rakorwil

Headline

Ganda Putri Pangkalpinang Kantongi Medali Emas Popda Babel 2022

Headline

Sejak 2018 Pemkot Pangkalpinang Bantu 1079 Rumah Layak Huni

Bangka Belitung

Bangka Tengah Ukir Prestasi, Raih Anugerah Merdeka Belajar

Bangka Belitung

Safari Jum’at, Bupati Algafry serahkan Bantuan 100Juta Untuk Masjid Desa Penyak