Home / Bangka Belitung / Berita / Headline / Hukum Kriminal

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:28 WIB

Polsek Lubuk Besar Amankan Tiga Penambang Timah Ilegal di Pantai Payak Duri

BANGKA TENGAH– Kepolisian Sektor Lubuk Besar berhasil mengungkap praktik pertambangan timah tanpa izin (illegal mining) di wilayah pesisir Pantai Payak Duri, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (6/6/2025) dini hari.

Tiga orang terduga pelaku berinisial R (pemilik mesin), AS (pekerja), dan JR (pekerja) berhasil diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti peralatan tambang.

Kapolsek Lubuk Besar IPDA Dasa Agustian, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kepala Desa Batu Beriga yang diteruskan oleh Bhabinkamtibmas kepada anggota piket Polsek.

“Sekitar pukul 03.00 WIB kami menerima informasi dari Bhabinkamtibmas yang mendapatkan laporan dari Kepala Desa Batu Beriga mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di Pantai Payak Duri. Kami langsung berangkat ke lokasi bersama anggota,” ujar IPDA Dasa.

Setibanya di lokasi, personel Polsek mendapati rombongan Kepala Desa Batu Beriga bersama warga tengah menghampiri seorang pria yang sedang merapikan peralatan tambang.

Pria tersebut berinisial R, warga setempat, yang diduga kuat melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

“Setelah kami amankan, tersangka bersama dua pekerjanya dan seluruh peralatan langsung kami bawa ke Mapolsek Lubuk Besar untuk ditindaklanjuti,” lanjut IPDA Dasa.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin Robin merek IKEDA, satu drum biru terbelah, enam buah karpet tambang, sejumlah selang berukuran besar dan kecil, pipa rajuk, serta tiga karung pasir yang diduga mengandung bijih timah.

Kapolsek Lubuk Besar menegaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

DPRD Bangka Belitung Gelar Rapat Paripurna Terkait LKPJ Gubernur dan Tata Niaga Pertimahan

Bangka Belitung

Media Sosial Pemprov Babel Terbaik se-Indonesia

Berita

Disprindagkop Kota Pangkalpinang Luncurkan Aplikasi SIMONIK

Berita

Technical Engineering WK Rokan Pertamina Hulu Rokan Salurkan Bantuan Sosial Bagi Masyarakat dan Panti Asuhan, Mbak Rumbi: Semoga Bermanfaat

Headline

Inilah Peraih Penghargaan Perangkat Daerah Terbaik 2021

Bangka Belitung

Operasi Katarak Gratis, Ketua DPR RI Puan Maharani : Jika di Pungut Biaya Bilang Ke Saya

Bangka Belitung

Pengusaha Tidak Penuhi THR, Siap-Siap Disanksi!

Berita

Abang Hertza: Kita Yakin Bahwa Pandemi Covid-19 di Kota Pangkalpinang Akan Semakin Terkendali