Home / Bangka Belitung / Berita / Daerah / Hukum Kriminal

Jumat, 18 April 2025 - 13:34 WIB

Polres Bangka Tengah Amankan 69 Paket Sabu Siap Edar di Desa Penyak

Barang Bukti Narkoba jenis Sabu yang ditangkap oleh Polres Kabupaten Bangka Tengah

Barang Bukti Narkoba jenis Sabu yang ditangkap oleh Polres Kabupaten Bangka Tengah

BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial D (25), warga Desa Penyak, Kecamatan Koba, diamankan polisi karena kedapatan memiliki puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan terhadap D dilakukan pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah bekas pondok yang berada di depan rumah warga, tepatnya di Jl. Lingkar Desa RT.008/RW.000 Desa Penyak, Kecamatan Koba.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 69 paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik strip bening dan disimpan di dalam tiga kotak rokok berbagai merek. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa:

– 2 plastik strip bening kosong
– 2 bal plastik strip bening
– 67 sedotan plastik yang sudah terpotong
– 1 bal sedotan plastik
– 1 buah sekop dari sedotan plastik
– 1 buah gunting
– 1 dompet kain berwarna biru
– 1 timbangan digital warna hitam
– 1 unit handphone Android merk VIVO Y21s warna Navy
– 1 SIM card dan IMEI perangkat

Total berat bruto sabu yang disita mencapai 17,6 gram.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka diamankan saat berada di sebuah pondok kosong. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam tiga kotak rokok dan barang bukti lainnya. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Erwin.

Masih menurut IPTU Erwin, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.

Ia diduga berperan sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Erw).

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Besok, Polda Babel Gelar Aksi Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Di Lahan Pasca Tambang

Bangka Belitung

kepala Bank Indonesia Perwakilan Babel Berganti, Deputi Gubernur BI Ingatkan Pesan Ini !!!

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Kegiatan Grand Opening Cafe Resto Umah Mama Koba

Berita

Wali Kota Bersama Kepala OPD Kota Pangkalpinang Tanding Bola, Team Molen Menang Telak?

Berita

Kabar Baik bagi 68 Korban TPPO Asal Babel, DPRD Babel Gerak Cepat

Daerah

Polres Bangka Gelar Apel Pasukan Ketupat Menumbing 2022

Berita

DPRD Babel Peduli Pendidikan

Bangka Belitung

Pj Gubernur Kunjungi Pusat Informasi Geologi Pulau Belitung