Home / Bangka Belitung / Berita / Daerah / Hukum Kriminal

Jumat, 18 April 2025 - 13:34 WIB

Polres Bangka Tengah Amankan 69 Paket Sabu Siap Edar di Desa Penyak

Barang Bukti Narkoba jenis Sabu yang ditangkap oleh Polres Kabupaten Bangka Tengah

Barang Bukti Narkoba jenis Sabu yang ditangkap oleh Polres Kabupaten Bangka Tengah

BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial D (25), warga Desa Penyak, Kecamatan Koba, diamankan polisi karena kedapatan memiliki puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan terhadap D dilakukan pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah bekas pondok yang berada di depan rumah warga, tepatnya di Jl. Lingkar Desa RT.008/RW.000 Desa Penyak, Kecamatan Koba.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 69 paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik strip bening dan disimpan di dalam tiga kotak rokok berbagai merek. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa:

– 2 plastik strip bening kosong
– 2 bal plastik strip bening
– 67 sedotan plastik yang sudah terpotong
– 1 bal sedotan plastik
– 1 buah sekop dari sedotan plastik
– 1 buah gunting
– 1 dompet kain berwarna biru
– 1 timbangan digital warna hitam
– 1 unit handphone Android merk VIVO Y21s warna Navy
– 1 SIM card dan IMEI perangkat

Total berat bruto sabu yang disita mencapai 17,6 gram.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka diamankan saat berada di sebuah pondok kosong. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam tiga kotak rokok dan barang bukti lainnya. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Erwin.

Masih menurut IPTU Erwin, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.

Ia diduga berperan sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Erw).

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Tertinggi Nasional, Realisasi Pendapatan APBD Kep. Babel Capai 106,94 Persen

Berita

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung dan Kejati Babel Inisiasi Bentuk Pusat Studi dan Kajian Kejaksaan

Berita

Ini Pemenang Anugerah Media Awards Kabupaten Bangka Tengah

Bangka Belitung

Covid-19 Varian Omikron Masuk Bangka Belitung, Mikron: Untuk Kita Semua Dapat Mentaati Prokes

Bangka Belitung

Adet Mastur : Mari Isi Masa Muda Dengan Hal-Hal Positif

Bangka Belitung

Pagi Hingga Sore Mahasiswa Aksi Di DPRD Babel, Disambut Baik Pimpinan DPRD

Bangka Belitung

Besok, Polda Babel Gelar Aksi Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Di Lahan Pasca Tambang

Bangka Belitung

KPU Bangka Belitung Gelar Konferensi Pers Evaluasi Pilkada Serentak 2024 dan Persiapan Pemilihan Ulang