Kegiatan Penyebarluasan Perda Di Kantor Desa Simpang Yul Kecamatan Tampilang, Bangka Barat
BANGKA BARAT, SEPUTARINDONESIA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel), H. Yus Derahman pada Sabtu 09 April 2022 melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di desa Simpang Yul Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Melihat besarnya potensi pengembangan perkebunan kelapa sawit, Politisi senior Partai Gerindra ini melakukan penyebarluasan Perda Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Menurutnya, penyebarluasan Perda ini juga ini juga sebagai upaya pengembangan perkebunan kelapa sawit yang memperhatikan konsep lingkungan.
“Kegiatan perkebunan kelapa sawit saat ini memberikan peluang investasi besar bagi masyarakat kita. Terlepas dari pro dan kontra yang berkaitan dengan dinamika lingkungan dari kelapa sawit, hal yang perlu diperhatikan bahwa pembangunan perkebunan kelawa sawit harus dikembangkan dengan mengikuti prinsip lingkungan perkebunan yang berkelanjutan”, jelas politisi asal Bangka Barat ini.
Pembangunan sektor perkebunan kelapa sawit ini juga menurut Yus Derahman dapat menimbulkan mobilitas penduduk yang tinggi.
“Kita dapat lihat bahwa kehadiran perkebunan kelapa sawit telah menyebabkan terjadi peningkatan mobilitas yang tinggi dan memunculkan pusat pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi di pedesaan. Dampak akhirnya adalah dapat menyebabkan peningkatan pada daya beli masyarakat pedesaan, terutama berkaitan dengan kebutuhan rutin rumah tangga dan kebutuhan sarana produksi perkebunan kelapa sawit”, tutupnya.
Hadir juga dalam kegiatan ini Fathurrohman selaku Kepala Desa Simpang Yul beserta aparatur desa, Badan Permusyawaratan, akademisi Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Dr. M. Adha Al Kodri, S.Sos., M.A selaku narasumber kedua, tokoh agama, dan masyarakat desa Simpang Yul.
Penulis : Odi Ch