Home / Berita / Daerah / Hukum Kriminal

Selasa, 6 Desember 2022 - 12:43 WIB

Pencuri IPhone 11 di Sungaiselan Berhasil ditangkap Polres Bangka Tengah

SUNGAISELAN, SEPUTARINDONESIA – Guntur Aditia warga Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang berhasil diamankan oleh Polres Bangka Tengah karena terlibat dalam tindak pidana pencurian.

Pencurian tersebut, terjadi pada Senin, 7 November 2022 sekira pukul 09.30 wib di kediaman korban (Muhammad Dzulhakam alias Mamat) yang beralamat di Gang Rintangan, Kelurahan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Moch Risya Mustario membenarkan kasus tindak pidana pencurian di Sungaiselan tersebut.

“Benar adanya, yang mana ungkap kasus terjadi pada Senin, 5 Desember 2022 sekira pukul 14.30 Wib oleh Unit Reskrim Polsek Sungaiselan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungaiselan Iptu Hafiz Febrandani, S.Tr.K dan diback up oleh Jatanras Polda Kepulauan Babel yang dipimpin oleh Ipda Hendro,” ungkap AKBP Risya kepada Seputarindonesia.id pada, Selasa (6/12/2022).

Risya menyampaikan, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi tentang keberadaan pelaku dari warga sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/657/VIII/2022/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK SUNGAISELAN/POLRES BATENG/POLDA KEP. BABEL, Tanggal 5 Desember 2022.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sungaiselan dan Jatanras Polda Babel menuju tempat terduga di wilayah Jebus Mentok dan berhasil mengamankan HP iPhone 11 berwarna hitam ditangan Kemas,” jelasnya.

“Dari hasil informasi bahwa Kemas membeli HP tersebut dari Konter Mobilehome di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka,” lanjutnya.

Kemudian, tim pun langsung menunju kewilayahan Sungailiat dan dari hasil infomasi penjual HP, bahwa HP tersebut dibeli di wilayah Pangkalpinang.

“Tim langsung menuju ke wilayah Pangkalpinang dan dari hasil informasi, HP tersebut dibeli dari Guntur, yang mana HP tersebut dibeli dengan harga Rp. 3.200.000,-,” ucapnya.

Dikatakan Risya, setelah tim mendapatkan informasi bahwa Guntur berada di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sungaiselan, tim langsung menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sungaiselan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Penulis: Robi Permana

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Petani Keluhkan HTI ke DPRD Babel, Adet: Banyak Masyarakat Mengadu Ke Kami Terkait HTI Ini

Bangka Belitung

Kendalikan Inflasi, Pemkab Bateng Bersama Bank BI Babel Panen Cabai

Berita

Ratusan Ustaz dan Ustazah Terima Insentif Semester II Tahun 2022 dari Pemkot Pangkalpinang

Bangka Belitung

Masyarakat Sipil Babel Sampaikan Sikap Terkait Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Bangka Belitung

April 2022 AKD DPRD Pangkalpinang Selesai dan Mulai Bekerja

Berita

Radmida Dawam Ingatkan Pentingnya Pemenuhan Hak Anak

Berita

Corona Mulai Melandai, M. Amin Wakil Ketua Ingatkan Warga Tetap Prokes

Bangka Belitung

Forum DAS Babel Silaturrahmi Dengan Kapolda Babel, Bahas Tambang Ilegal ?