Home / Berita / Headline / Politik / Video

Jumat, 4 April 2025 - 16:07 WIB

Mobil Dinas Pemkab Bateng Mudik Hingga ke Sumatera Barat, KPK RI Atensi Pimpinan Daerah atau Inspektorat Bertindak

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Budi Prasetyo

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Budi Prasetyo

SEPUTARINDONESIA.Id- Mobil Dinas milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nampak tengah terparkir di salah satu destinasi wisata yang ada di Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat pada momentum Hari Raya Idul FitriĀ  1446H/2025.

Mobil dinas Plat BN 1228 TZ yang dimodifikasi menjadi plat berwarna Hitam

Mobil Suzuki XL7 dengan Plat BN 1228 TZ milik pemerintah kabupaten Bangka Tengah yang seharusnya berwarna merah, nampak sengaja diganti dengan plat berwarna hitam dan sengaja disamarkan agar tidak terlihat oleh masyarakat.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman melalui sambungan telpon mengatakan, jika hal itu telah berulangkali ia ingatkan baik melalui lisan maupun surat edaran atau himbauan agar mobil dinas tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Nanti kita kroscek dan akan kita tindaklanjuti,” ungkap politisi Golkar tersebut.

Selain itu, diungkapkan Algafry, jika dirinya juga sudah mengeluarkan surat Edaran BUPATI BANGKA TENGAH terkait Hari Raya yang ia tandatangani pada 20 Maret 2025 kemarin.

Dalam surat edaran Bupati Bangka Tengah Nomor : 700.1.1/X/ITDAKAB/2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya itu disebutkan, melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi media seputarindonesia.id meminta agar pimpinan daerah dan pengawas internal bisa bertindak tegas.

“Berdasarkan surat edaran ketua KPK RI no 7 tahun 2025 tanggal 14 Maret lalu, KPK juga meminta kapada pimpinan atau satuan pengawas internal untuk turut serta secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan pada setiap ASN dilingkungan kerjanya.

“Disamping itu juga pimpinan atau pengawas internal itu bisa menjatuhi sanksi administratif terhadap oknum yang melanggar upaya pencegahan korupsi ini,” katanya pada Jum’at, 4 April 2025.

Ia juga menyebutkan kalau mobil dinas yang dipergunakan untuk mudik adalah jelas pelanggaran aturan dan kode etik, bahkan bisa dikatakan dalam tindak pidana korupsi.

“Ada peluang untuk terjadi tindak pidana korupsi, mengingat aset negara atau daerah harus dikelola secara tertib mulai dari pencatatan, penggunaan dan perawatan,” sebutnya.

Penulis: Renaldi

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Bersama Kepala OPD Kota Pangkalpinang Tanding Bola, Team Molen Menang Telak?

Bangka Belitung

Jalin Sinergitas, Direksi PT. Timah. Tbk Lakukan Kunjungan ke Kabupaten Bangka

Bangka Belitung

Kapolres Bangka Tengah Cek Kesiapan Pos Pam Sungaiselan dan Pelabuhan dalam Operasi Ketupat Menumbing 2025

Berita

Kabar Baik bagi 68 Korban TPPO Asal Babel, DPRD Babel Gerak Cepat

Bangka Belitung

Hadiri Kompas 100 CEO Forum Ke-13 Yang Dibersamai Presiden Jokowi, Wali Kota Molen Optimis Bangka Belitung Menjadi Provinsi Hebat

Bangka Belitung

Porprov VI Ditunda, Komisi II DPRD Babel Lanjut Rakor Persiapan

Bangka Belitung

Bawaslu Babel launching Posko Pengaduan dan Aplikasi Sijarimu Mengawasi Serta Deklarasikan Siaga Pemilu 2024

Daerah

Simpang Lima Toboali Jadi Icon Baru Bagi Masyarakat Basel, Khususnya Musisi