SEPUTARINDONESIA.Id- Mobil Dinas milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nampak tengah terparkir di salah satu destinasi wisata yang ada di Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat pada momentum Hari Raya Idul FitriĀ 1446H/2025.

Mobil Suzuki XL7 dengan Plat BN 1228 TZ milik pemerintah kabupaten Bangka Tengah yang seharusnya berwarna merah, nampak sengaja diganti dengan plat berwarna hitam dan sengaja disamarkan agar tidak terlihat oleh masyarakat.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman melalui sambungan telpon mengatakan, jika hal itu telah berulangkali ia ingatkan baik melalui lisan maupun surat edaran atau himbauan agar mobil dinas tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Nanti kita kroscek dan akan kita tindaklanjuti,” ungkap politisi Golkar tersebut.
Selain itu, diungkapkan Algafry, jika dirinya juga sudah mengeluarkan surat Edaran BUPATI BANGKA TENGAH terkait Hari Raya yang ia tandatangani pada 20 Maret 2025 kemarin.
Dalam surat edaran Bupati Bangka Tengah Nomor : 700.1.1/X/ITDAKAB/2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya itu disebutkan, melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi media seputarindonesia.id meminta agar pimpinan daerah dan pengawas internal bisa bertindak tegas.
“Berdasarkan surat edaran ketua KPK RI no 7 tahun 2025 tanggal 14 Maret lalu, KPK juga meminta kapada pimpinan atau satuan pengawas internal untuk turut serta secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan pada setiap ASN dilingkungan kerjanya.
“Disamping itu juga pimpinan atau pengawas internal itu bisa menjatuhi sanksi administratif terhadap oknum yang melanggar upaya pencegahan korupsi ini,” katanya pada Jum’at, 4 April 2025.
Ia juga menyebutkan kalau mobil dinas yang dipergunakan untuk mudik adalah jelas pelanggaran aturan dan kode etik, bahkan bisa dikatakan dalam tindak pidana korupsi.
“Ada peluang untuk terjadi tindak pidana korupsi, mengingat aset negara atau daerah harus dikelola secara tertib mulai dari pencatatan, penggunaan dan perawatan,” sebutnya.
Penulis: Renaldi