Home / Berita / Daerah / Hukum Kriminal

Senin, 19 Juli 2021 - 21:29 WIB

Lakukan Penambangan di Kawasan Hutan Lindung, Daus Diamankan Polres Bangka Barat

SEPUTARINDONESIA.ID | BANGKA – 1 (satu) orang pelaku berinisial P alias Daus (27th) diamankan Polres Bangka Barat, Rabu (14/7/21) kemarin. Daus diamankan dikarenakan melakukan penambangan ilegal di Sungai Kebiang Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi melalui siaran pers, Senin (19/7/21) sore.

Kombes Pol Maladi mengatakan penangkapan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat yang menemukan adanya aktifitas penambangan pasir timah yang dilakukan oleh tersangka Daus.

“Pada saat dilakukan pengecekan oleh anggota ternyata memang benar ditemukan adanya aktivitas penambangan yang dilakukan tersangka Daus.”kata Kombes Pol Maladi.

Sementara itu mengenai kronologisnya, dijelaskan Kabid Humas bahwa pada saat anggota bersama pelapor mendatangi lokasi saat itu tersangka Daus sedang menunggu didekat mesin domfeng sedangkan 2 (dua) orang rekannya sedang menyemprot tanah dan 1 (satu) orang lainnya sedang menjalankan 1 (satu) unit exavator.

Pada saat didatangi oleh anggota, 2 (dua) orang rekan tersangka Daus dan 1 (satu) orang yang menjalankan exavator berhasil kabur/melarikan diri.

“Dari hasil pengecekan titik koordinat dilokasi penambangan yang dilakukan oleh anggota bersama dengan anggota KPHP Jebus Bembang bahwa lokasi penambangan tersebut masuk kedalam kawasan hutan lindung (HL).”jelas Kabid Humas.

Lebih lanjut, saat ditanyakan oleh anggota terkait izin penambangan yang dimiliki, tersangka Daus tidak dapat menunjukan surat izin dari pihak yang berwenang, sehingga tersangka Daus langsung dibawa dan diamankan.

Selain itu, anggota turut mengamankan barang bukti yakni 1 Unit exavator, 1 Set mesin dompeng, 1 Unit mesin pompa air, 2 Buah cangkul, 2 Buah pipa paralon, 1 Gulung selang tanah, 1 Gulung selang air, 1 Buah selang monitor, 1 Buah sakan dan 1 Kampil/karung warna putih berisikan pasir dengan berat ± 3 kg.

“Saat ini tersangka Daus sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.”kata Kabid Humas Kombes Pol Maladi. (Ry).

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Warga yang Mengatasnamakan Almaster Geruduk Kantor DPRD Kota Pangkalpinang

Berita

Pemkab Bangka Gelar Keakraban Dengan Family Gathering

Berita

Tim Dari Kemenko Polhukam RI Kunjungi Korem 045/Garuda Jaya

Advedtorial

Ribuan Manusia Hadiri Pengukuhan Prof Ibrahim Sebagai Guru Besar Ilmu Sosial dan Politik

Berita

Bupati Bangka Tengah Semangat Budidaya Udang Vaname Skala Tambak Rakyat

Bangka Belitung

Arie Arpandy Resmi dilantik Sebagai Ketua PMPW Bangka Tengah Periode 2022-2026

Bangka Belitung

Asyik! THR dan Gaji 13 ASN Babel Sudah Bisa Dicairkan

Bangka Belitung

April 2022 AKD DPRD Pangkalpinang Selesai dan Mulai Bekerja