SEPUTARINDONESIA.ID | BANGKA– Tim Pansus Pemberdayaan Pesantren kembali lakukan kegiatan koordinasi dengan pihak terkait guna mendapatkan saran dan masukan untuk draft raperda. Kali ini tim pansus mengunjungi Bagian Kesra Setda Kab. Bangka, Jum’at (30/7).
Membuka pertemuan, Ariyanto, selaku wakil ketua pansus, mengatakan bahwa salah satu output dari Perda ini nantinya adalah DPRD ingin men-sejajarkan pondok pesantren dengan sekolah lainnya. Hal ini tentu tidak lepas dari peran Pemerintah Provinsi dalam mendukung keinginan tersebut.
“Kita tahu ada banyak ponpes di Bangka Belitung, namun masih di bawah naungan Kementerian Agama. Tentu Pemerintah Provinsi tidak bisa lepas begitu saja, karena bagaimanapun sebagian santri di sana juga dari Bangka Belitung. Untuk itu, koordinasi ini sangat penting mengetahui kewenangan provinsi dalam membantu ponpes ini.” Ujarnya.
“Untuk kesra sendiri yang ada di lapangan, kami juga minta masukan tentang pemberdayaan masyarakat khususnya pemberdayaan pesantren ini.” tambahnya politisi PDI Perjuangan ini.
Pada kesempatan yang sama, Hellayana, anggota pansus dari fraksi PPP, melalui Perda ini nantinya DPRD ingin memberikan kontribusi yang baik berupa payung hukum dalam hal kewenangan antara Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten terkait perhatian ke ponpes.
“Dengan adanya payung hukum yang jelas ini, kita mau nanti ponpes di Babel bisa menjalankan fungsinya dengan baik, lalu lebih mandiri dan sejahtera serta bisa bersaing dengan ponpes-ponpes lainnya, termasuk ponpes di Jawa.” imbuh Hellyana.
Terkait kesejahteraan tenaga pengajar dan pembinaan ponpes, tim pansus melalui Toni Mukti sempat menanyakan bantuan dari pihak kesra kepada para ustadz-ustadzah di setiap ponpes. Hal ini tidak terlepas dari keberlangsungan ponpes karena hidup matinya ponpes ada di kesejahteraan tenaga pengajar. Lalu, sejauh mana kiat dari kesra sendiri untuk pembinaan ponpes, khususnya ponpes yang sudah hampir non-aktif.
“Dari kesra sendiri apakah ada bantuan secara massive kepada para ustadz-ustadzah? Lalu bagaimana pembinaan terhadap ponpes-ponpes? Termasuk untuk ponpes yang hampir tidak aktif lagi. Masukan dari kesra dapat kami jadikan acuan dalam mengatur ini di raperda.” tanya legislator dari dapil Bangka selatan ini.
Anggota tim pansus lainnya, Marsidi, meminta saran terkait pasal 16 dan 17 dalam raperda, yang mengatur tentang kewenangan pemberian bantuan kepada ponpes. Dalam klausul tersebut, disebutkan bahwa apabila pesantren sudah mendapatkan bantuan dari Kabupaten dan Kota, maka tidak bisa menerima bantuan dari provinsi.
“Ini maksudnya agar kita bisa selektif dalam memberikan bantuan, misalnya ada pesantrean besar yang mempunyai SDM hebat, mereka gencar meminta bantuan, namun pesantren yang sedang berkembang dengan SDM yang kurang tidak bisa meminta bantuan, akhirnya terlantar oleh provinsi. Ini jelas tidak sesuai dengan tujuan kita untuk Perda ini, memberi keadilan kepada ponpes di Babel.” Ujar Marsidi.
Menanggapi hal ini, Toni Ali, Kabag. Kesra mengatakan jika bantuan untuk para tenaga pengajar ponpes ranahnya ada di Dinas Pendidikan, termasuk dalam program bantuan untuk tenaga pengajar non-pns.
“Programnya masih terus berjalan, untuk semua, baik sekolah formal maupun tenaga pengajar di pesantren. Sumbernya disandingkan dengan dana DABA dari provinsi berbentuk insentif.”jawabnya.
“Untuk pembinaan, kesra baru bisa memberikan bantuan dari dana hibah, namun belum mengetahui secara real masalah kewenangan kesra secara teknis, misalnya di Kemenag, mereka mengeluarkan untuk hal kepesantrenan dan keagamaan, sementara untuk izin, pendidikan dan operasional, ada di Dinas Pendidikan.” jelasnya lagi.
Menjawab pertanyaan Marsidi, bantuan yang diberikan bisa saja dari provinsi dan kabupaten, tapi dengan objek bantuan yang berbeda. Ini dilakukan agar pertanggung-jawabannya mudah dilakukan. Kesra lantas menyarankan hal ini kepada tim pansus.
“Provinsi dan kabupaten bisa membantu namun dengan objek yang berbeda. Misalnya, jika untuk bantuan pembangunan gedung, provinsi membantu bangunan, kabupaten mungkin bisa membantu untuk pagar, pertanggungjawabannya kan enak.” saran dari Kesra.
Menutup pertemuan, Ariyanto, berharap dukungan dari semua pihak terkait agar perda ini bisa menyentuh setiap ponpes di Bangka Belitung. Sehingga, tujuan utama dari perda ini, yaitu memberi keadilan untuk ponpes bisa tercapai.
“Harapan kami, agar perda ini setelah disahkan melalui rapat paripurna, bisa berjalan dengan baik, menjangkau setiap ponpes supaya mereka lebih mendapat perhatian dan keadilan dari provinsi.” Harap Ariyanto.