SEPUTARINDONESIA – Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya memimpin Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Bangka Belitung dalam rangka pembahasan Dana Bantuan Pemprov Babel ke Pemerintah Daerah dalam anggaran dana insentif kepada Pemuka Agama se Bangka Belitung, ruang Rapat Banggar DPRD Provinsi Bangka Belitung, di Senin (10/02/250.
Ketua DPRD Didit Srigusjaya menyampaikan Anggota Banggar dan pimpinan serta pihak Pemprov Bangka Belitung dalam Rapat Anggaran ini menyetujui memproses dana insentif kepada Pemuka Agama se Bangka Belitung akan dilaksanakan di APBD Perubahan Pemprov Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025.
“Alhamdulillah DPRD dan eksekutif siap membayarnya sebesar Rp 5,4 miliar untuk tahun 2024, tapi saya minta tolong ada peranan kabupaten dan kota juga, jangan di bebankan semua di APBD Pemprov Babel, karena nanti dana bantuan tersebut akan diberikan ke Kabupaten dan Kota, maka kita minta teknisnya ini kita serahkan kepada pihak kepala daerah untuk membantu ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, aspirasi Pemuka Agama tentang dana insentif ini sudah disampaikan oleh pihak mereka per Januari 2024 lalu kepada DPRD Bangka Belitung, dan pada hari permasalahan tersebut sudah diselesaikan dengan adanya dana bantuan di APBD Perubahan Pemprov Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025.
“Kapan pun itu (rencana pembayaran-red) yang penting sudah ada statement akan dibayarkan, kita ikuti regulasi yang di laksanakan oleh pihak Pemprov Bangka Belitung,” pungkasnya.