SEPUTARINDONESIA.ID|PUDINGBESAR – Guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan hak atas Informasi Publik dan membangun partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, untuk itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jawarno KS, S.IP, melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami merasa Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik ini perlu disampaikan kepada Masyarakat Bangka Belitung. Hak mendapatkan informasi juga termasuk dalam hak asasi bagi setiap orang” tegas Jawarno, saat penyebarluasan Perda, di Desa Nibung Kec. Puding Besar , Bangka, Jum’at (05/11).
Didampingi Ketua Komisi Informasi Prov. Kep. Babel, Syawaludin, S.Pd., MH, Jawarno KS, S.IP menjadi Narasumber kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2019, yang dihadiri oleh Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan masyarakat setempat.
Politisi Gerindra itu mengatakan, bahwa Masyarakat Berhak menanyakan informasi apapun tentang pemerintah tanpa adanya batasan apapun, Namun menurutnya, faktanya penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Bangka Belitung belum berjalan secara optimal.
” Untuk itu kita berkomitmen agar Pelayanan Informasi Publik dijamin oleh Peraturan Perundangan Daerah dengan adanya Peraturan Daerah ini” ucap Jawarno.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terus berupaya meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan pelayanan informasi yang berkualitas dan mendorong komitmen Pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif dan akuntabel.
“Jika kita merasa masyarakat belum sejahtera, maka kesimpulannya Tugas Pemerintah belum selesai, Informasi belum tersalurkan dan Kepercayaan Masyarakat Perlu dibangun kembali”, ungkapnya. (*)