Home / Bangka Belitung / Berita / Daerah / Hukum Kriminal

Selasa, 27 Desember 2022 - 07:49 WIB

Kasus Tambang Timah Ilegal yang Menjerat L Naik ke Tahap II

PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA- Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, kembali melimpahkan berkas perkara (Tahap II) kasus pertambangan timah ilegal.

Tersangka L beserta barang bukti 15 karung berisi pasir yang diduga timah diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejati Babel, Senin (26/12).

Direktur Polairud melalui Kasubdit Gakkum Kompol Indra Feri Delimunthe mengungkapkan, tersangka L dan barang bukti diamankan pada 28 Oktober lalu di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

“Tersangka L beserta barang bukti diamankan pada 28 Oktober lalu. Dia disangka melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ungkap Indra Feri.

Indra Feri menjelaskan, berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Tersangka dan barang buktinya diserahkan oleh penyidik kepada JPU, untuk selanjutnya menjalani proses persidangan di pengadilan.

Adapun barang bukti dalam kasus tersebut di antaranya 15 karung yang berisi pasir yang diduga mengandung timah, Handphone merk NOKIA, timbangan, kalkulator, dan buku catatan. (Romlan CMN).

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Pemprov Lagend Tahan Imbang Jurnalis Fc Dengan Scor 2-2

Berita

Kapolri Pantau Command Center Pengamanan KTT Asean

Berita

Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bangka Barat Kembali Memakamkan Jenazah Covid-19

Bangka Belitung

Pj Gubernur : Keluarga Menjadi Wadah Utama Mencegah Narkoba

Bangka Belitung

Pj Gubernur Safrizal Shalat Idulfitri Bersama Masyarakat

Bangka Belitung

Penanaman Pohon Pasca Tambang Digelar Serentak di Seluruh Provinsi Bangka Belitung, Ini Isi Komitmennya

Bangka Belitung

PJ Gubernur: Jadilah Organisasi yang Bahagiakan Masyarakat

Bangka Belitung

Asisten Pemkot Pangkalpinang Serahkan Simbolis Bantuan Tambahan Modal UMKM