Home / Bangka Belitung / Berita / Daerah / Hukum Kriminal

Selasa, 27 Desember 2022 - 07:49 WIB

Kasus Tambang Timah Ilegal yang Menjerat L Naik ke Tahap II

PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA- Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, kembali melimpahkan berkas perkara (Tahap II) kasus pertambangan timah ilegal.

Tersangka L beserta barang bukti 15 karung berisi pasir yang diduga timah diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejati Babel, Senin (26/12).

Direktur Polairud melalui Kasubdit Gakkum Kompol Indra Feri Delimunthe mengungkapkan, tersangka L dan barang bukti diamankan pada 28 Oktober lalu di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

“Tersangka L beserta barang bukti diamankan pada 28 Oktober lalu. Dia disangka melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ungkap Indra Feri.

Indra Feri menjelaskan, berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Tersangka dan barang buktinya diserahkan oleh penyidik kepada JPU, untuk selanjutnya menjalani proses persidangan di pengadilan.

Adapun barang bukti dalam kasus tersebut di antaranya 15 karung yang berisi pasir yang diduga mengandung timah, Handphone merk NOKIA, timbangan, kalkulator, dan buku catatan. (Romlan CMN).

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Pesan Gubernur untuk Komisioner KPID yang Dilantik: Segera Bekerja

Bangka Belitung

Pemprov. Babel Siap Jalankan Arahan Presiden, Terbuka untuk Investor

Bangka Belitung

Pj Gubernur Suganda Hadiri Hari Dharma Karya Dhika ke 78

Bangka Belitung

Jelang Musprov KONI Bangka Belitung, Darhma Sutomo: Hindari Politik Primordialisme

Bangka Belitung

Irmas Se-Kecamatan Koba Buka Puasa Bareng Wakil Bupati Bangka Tengah

Bangka Belitung

Pemprov Babel Dorong Percepatan Ekspor Hasil Laut Secara Mandiri

Bangka Belitung

Anggota Pansus DPRD Babel Dodi Kusdian: Sudah Saatnya Daerah Memperhatikan Pesantren

Bangka Belitung

Walikota Pangkalpinang Bersama Pj Gubernur Babel Serahkan Secara Simbolis Santunan Kepada Anak Yatim Piatu