Home / Bangka Belitung / Berita / Daerah / Headline

Jumat, 4 Agustus 2023 - 13:36 WIB

Jadi Pengamat Diskusi, Pimpinan Bawaslu Babel Nilai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

PANGKALPINANG, Uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kotase-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masa jabatan 2023 – 2028 dilaksanakan dalam bentuk Semi Structured Group Discussion (SSDG) dan penilaian terhadap inovasi serta program kerja dari masing-masing calon.

Komisioner Bawaslu Babel saat mengawasi kegiatan SSDG para Calon komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang

Penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang disusun masing-masing calon dilakukan olehBawaslu sedangkan Penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi
Structured Group Discussion (SSGD)
dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, Jum’at (04/08/2023) .

“Hari ini kami, Ketua danAnggota Bawaslu Provinsi diberikan kewenangan dalam melakukan penilaian terhadap 42 calon
Anggota Bawaslu dari 7 Kabupaten/Kota se-Babel, tentu ada beberapa halpenting
yang menjadifokus penilaiannya,
yaituwawasan, pelibatandiri, wibawa,
kerja sama, objektivitas, dan kecermatan calon,” ungkap EM Osykar selaku Ketua Bawaslu Babel.

Sedangkan terkait ide dan gagasan yang dinilai dalam inovasi serta susunan rencana kegiatan kerjadalam program kerja yang dipaparkan oleh calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan dinilai oleh Bawaslu. Sementara untuk bobot penilaian kompetensi calon dengan SSGD ialah 50% (lima puluhpersen) dan penilaian inovasidan program kerja calon juga 50% (lima puluh persen) .

SSGD merupakan metode
diskusi kelompok yang dilakukan untuk
menyepakati sikap kelompok untuk setuju atau menentang sejumlah isu tertentu. SSGD dilakukan dengan membahas topik/kasus yang sudah ditentukan dan dipimpin oleh moderator yang dipilih dari dan oleh
peserta seleksi.

“Sebagai pengamat diskusi, kami tentu di mengamati dan menilai secara saksama proses pelaksanaan SSGD yang diikuti oleh peserta calon anggota Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan selama dua hari
hingga besok,” ujarOsykar.

Terdapat empat peran dalam
pelaksanaan SSGD ini yaitu pengamat
diskusi yang terdiri dari Anggota Bawaslu Provinsi, pemandu agenda dari jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan peserta diskusi yaitu calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan Moderator yang berasal dari salah satu peserta diskusi yang disepakati. Diskusi ini dilakukan selama 60 menit dengan topik sesuai hasil pengundian.

Perlu diketahui bahwa apabila terdapat tanggapan masyarakat terhadap salah satu peserta maka pimpinan Bawaslu Provinsi melakukan klarifikasi terhadap peserta tersebut setelah diskusi selesai, hasil pelaksanaan klarifikasi tersebut kemudian dimasukkan kedalam laporan pelaksanaan SSGD.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Walikota Pangkalpinang Menyampaikan Raperda Perubahan APBD TA 2023

Bangka Belitung

Sekda Mie Go Pimpin Rakor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Bangka Belitung

Sampaikan Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kep. Babel Panggil Beberapa Kepala OPD

Bangka Belitung

kepala Bank Indonesia Perwakilan Babel Berganti, Deputi Gubernur BI Ingatkan Pesan Ini !!!

Bangka Belitung

Ikhtiar Cari Solusi, BPD Air Mesu Kecamatan Pangkalanbaru Sambangi Dirjen KSDAE KLHK RI

Bangka Belitung

Ketua DPRD Herman Suhadi Ikut Apel Gelar Pasukan, Kapolda Babel Yan Sultra Harapkan Ini

Bangka Belitung

Delegasi G20 Dapat Menikmati _Secret Picnic_ di Belitong

Bangka Belitung

Bupati Bangka Tengah Hadiri Wisuda Santri Ponpes AIAI Sungaiselan