PANGKALPINANG, Uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kotase-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masa jabatan 2023 – 2028 dilaksanakan dalam bentuk Semi Structured Group Discussion (SSDG) dan penilaian terhadap inovasi serta program kerja dari masing-masing calon.
Penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang disusun masing-masing calon dilakukan olehBawaslu sedangkan Penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi
Structured Group Discussion (SSGD)
dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, Jum’at (04/08/2023) .
“Hari ini kami, Ketua danAnggota Bawaslu Provinsi diberikan kewenangan dalam melakukan penilaian terhadap 42 calon
Anggota Bawaslu dari 7 Kabupaten/Kota se-Babel, tentu ada beberapa halpenting
yang menjadifokus penilaiannya,
yaituwawasan, pelibatandiri, wibawa,
kerja sama, objektivitas, dan kecermatan calon,” ungkap EM Osykar selaku Ketua Bawaslu Babel.
Sedangkan terkait ide dan gagasan yang dinilai dalam inovasi serta susunan rencana kegiatan kerjadalam program kerja yang dipaparkan oleh calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan dinilai oleh Bawaslu. Sementara untuk bobot penilaian kompetensi calon dengan SSGD ialah 50% (lima puluhpersen) dan penilaian inovasidan program kerja calon juga 50% (lima puluh persen) .
SSGD merupakan metode
diskusi kelompok yang dilakukan untuk
menyepakati sikap kelompok untuk setuju atau menentang sejumlah isu tertentu. SSGD dilakukan dengan membahas topik/kasus yang sudah ditentukan dan dipimpin oleh moderator yang dipilih dari dan oleh
peserta seleksi.
“Sebagai pengamat diskusi, kami tentu di mengamati dan menilai secara saksama proses pelaksanaan SSGD yang diikuti oleh peserta calon anggota Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan selama dua hari
hingga besok,” ujarOsykar.
Terdapat empat peran dalam
pelaksanaan SSGD ini yaitu pengamat
diskusi yang terdiri dari Anggota Bawaslu Provinsi, pemandu agenda dari jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan peserta diskusi yaitu calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan Moderator yang berasal dari salah satu peserta diskusi yang disepakati. Diskusi ini dilakukan selama 60 menit dengan topik sesuai hasil pengundian.
Perlu diketahui bahwa apabila terdapat tanggapan masyarakat terhadap salah satu peserta maka pimpinan Bawaslu Provinsi melakukan klarifikasi terhadap peserta tersebut setelah diskusi selesai, hasil pelaksanaan klarifikasi tersebut kemudian dimasukkan kedalam laporan pelaksanaan SSGD.