SEPUTARINDONESIA.ID|TEMPILANG- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Heryawandi, turut serta melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang pengembangan ekonomi kreatif, di Desa Sangku, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, jumat (05/11/2021).
Heryawandi, menjelaskan, bahwa ekonomi kreatif saat ini sudah berkembang, sehingga untuk mendorong agar menjadi lebih baik yakni dengan pemanfaatan teknologi, Diharapkan pengembangan ekonomi kreatif ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Sangku.
“Contohnya, Tempilang ini adalah penghasil udang, tapi produknya hanya terasi, udang tersebut dapat dikreatifkan lagi menjadi banyak produk. ekonomi kreatif paling memungkinkan dilakukan oleh ibu-ibu, karena ibu-ibu ini memilik banyak waktu di rumah. Waktu tersebut bisa diisi dengan melakukan usaha, dan mengembangkan ekonomi kreatif” tambah Heryawandi.
Bertindak selaku narasumber yakni Master Mentor Kementrian KOP dan UKM RI, Yeni Fransisca menyampaikan, akibat pandemi covid-19 berdampak terhadap perekonomian masyarakat, salah satunya umkm yang terdampak terhadap penurunan penjualan bahkan usahanya tutup.
“Oleh karena itu, dalam perda ini DPRD bersama gubernur membuat trobosan baru tentang ekonomi kreatif. Pemerintah sangat mendorong ekonomi kreatif, karena dapat mendorong penjualan apalagi memanfaatkan teknologi ponsel pintar”, ujarnya.
“Di desa sangku memiliki komoditas sahang, bisa dijual bernilai seperti dibuat kemasan cantik, izin, dan lainnya. Bisa dijual online maupun melalui pameran2.” Tambah Yeni
Di kesempatan yang sama, Ardianto sekretaris desa Sangku menyampaikan industri rumahan Desa Sangku yakni industri kuliner, yakni tempe.(*)