PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Ketiga Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.
Serta Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Milik Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi mengatakan, pedoman pembentukan Produk Hukum di daerah merupakan sebuah regulasi yang mengatur ketentuan yang baku mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah yang berlangsung dalam proses Perundang-undangan.
“Mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan dengan pedoman pada teknis pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan,” kata Arnadi saat membacakan persetujuan 3 Raperda di ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/2/2023).
Ia menambahkan, dengan penyesuaian terhadap regulasi peraturan tersebut diharapkan terwujud sebuah metode dan standar yang tepat, dalam penyusunan produk hukum daerah sesuai dengan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga terwujud produk hukum yang baik dan sesuai kebutuhan masyarakat di Kota Pangkalpinang.
“Fraksi PKS berharap dengan hadirnya Raperda ini dapat meciptakan produk hukum yang baik dan benar, sehingga sesuai dengan amanat UUD 1945 agar dapat memberikan dampak positif bagi kepentingan masyarakat dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sekarang,”ujarnya.
Arnadi menjelaskan terkait Perda Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Milik Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, pada tahun 2017 Pemkot Pangkalpinang telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Fraksi PKS memandang perlu Pencabutan Perda tersebut kami menilai tidak lagi relevan untuk digunakan pada masa sekarang,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, terkait Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko, Fraksi PKS menilai, dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja seacara tidak langsung merubah format perancangan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Kota Pangkalpinang sebagai Ibukota Provinsi Kepuluan Bangka Belitung dikenal sebagai kota pelayanan, bisnis dan jasa. Pangkalpinang menjadi bagian sangat penting dalam perkembangan Provinsi Babel dan harus memandang raperda ini sebagai langkah progresif agar dapat menjadi pusat pelayanan, jasa dan bisnis di seluruh provinsi Babel,” terangnya.
Menurutnya, Fraksi PKS memandang, raperda ini dapat menjadi langkah konkret bagi pemkot dalam mengembangkan dan memajukan kota Pangkalpinang ke depan.
“Dengan ini kami menyetujui usulan tiga Raperda tersebut dan kemudian dibahas melalui banmus,” tutup Arnadi.