PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA_ Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)Kota Pangkalpinang menimbang bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Walikota Pangkalpinang telah dibahas oleh DPRD Kota Pangkalpinang melalui panitia khusus 10 panitia khusus 11 dan panitia 12 sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Kota Pangkalpinang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Senin,(18/4)
Dalam kesempatan ini Seketaris DPRD Kota Pangkalpinang Akhmad Elvian mengatakan hasil pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dewan perwakilan rakyat daerah Kota Pangkalpinang memberikan rekomendasi berupa catatan strategi untuk perbaikan
“Pemerintahan daerah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b perlu menetapkan keputusan DPRD Kota Pangkalpinang mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan ke-1 rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 1 sebagaimana tercantum dalam laporan hasil kerja panitia khusus 10 panitia khusus 11 dan panitia khusus 12 DPRD kota Pangkalpinang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini kedua rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berupa catatan strategis yang berisikan saran masukan dan atau koreksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,”ungkapnya dalam rapat paripurna ke 17.
Selanjutnya perbaikan peningkatan pemerintahan daerah Kota Pangkalpinang ketika keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 18 April 2022 dewan perwakilan rakyat daerah Kota Pangkalpinang.
“Dengan ini LKPJ Walikota tahun 2021 akan disahkan dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang,” tutupnya.(*)