PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA- Kejari Pangkalpinang bersama dengan DPRD Kota Pangkalpinang tandatangani MOU, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin siang (31/10/2022).
Kajari Pangkalpinang, Saiful Bachri Siregar mengatakan, penandatanganan MOU antara Kejari Pangkalpinang dengan DPRD Kota Pangkalpinang ini, tidak luput dari usaha dan upaya yang dilakukan oleh Kasidatun.
“Saya membuka peluang nantinya saat pertemuan-pertemuan berikutnya, kita akan diskusi, serta saya akan menyampaikan beberapa materi yang terkait dengan nota kesepakatan yang kita tandatangani,” ucapnya.
Karena ada satu point yang belum disampaikan, bahwa Kejari Pangkalpinang juga memberikan pelayanan bagi DPRD untuk membuat peraturan daerah, tetapi tadi ada beberapa hal yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum atau tindakan lainnya.
Selanjutnya Saiful B. Siregar juga menjelaskan, dimana Datun itu setiap satu bulan dua kali, masing-masing ke Kecamatan untuk memberikan ceramah hukum, bimbingan hukum kepada masyarakat.
“Tentunya kami memberikan masukan-masukan, permasalahan hukum yang dialami masyarakat, kalau solusinya tidak bisa diselesaikan pada saat itu, kami akan memanggil masyarakat untuk datang ke kantor, bagaimana salurannya kita selesaikan,” katanya.
“Sehingga tidak terjadi permasalahan hukum di masyarakat, dan tentunya kita sudah membangun rumah RJ, kemarin juga sudah dikunjungi dan kami akan melakukan pendekatan lagi ke masyarakat semaksimal mungkin untuk pertemuan supaya perselisihan masyarakat antar orang dapat diselesaikan di masyarakat saja tidak sampai ke proses hukum,” imbuhnya.
Disamping itu Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil, RJ luar biasa sangat membantu masyarakat dimana ada kasus-kasus yang tidak perlu dibawa ke jalur pengadilan bisa diselesaikan di tingkat masyarakat.
“Ini merupakan adat kita yang dulu yaitu adat Melayu, dihidupkan kembali oleh teman-teman di Kejaksaan. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Kejari yang sudah melanjutkan adat-adat yang sudah ada di Bangka Belitung ini,” kata Walikota Molen.