Pangkalpinang,Seputarindonesia.id — Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H., gelar audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum, Selasa, (18/01/2022) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Dekan Didampingi oleh Kepala Laboratorium FH UBB Winanda Kusuma, S.H., M.H., Kepala LKBH UBB Rahmat Robuwan. SH.MH dan dosen-dosen perwakilan FH UBB. Pertemuan ini dalam rangka inisiasi membentuk Pusat Studi dan Kajian Kejaksaaan (PUSAKA) FH UBB.
Dalam pertemuan tersebut, Dekan FH UBB menyampaikan FH UBB sebagai gerbang peradaban keadilan senantiasa berkontribusi pada masyarakat, bangsa dan negara melalui berbagai kegiatan akademik dan non akademik.
Selain itu, FH UBB dengan dedikasi progresif reformis selalu terdepan dalam menjadi pelopor untuk berinovasi dan berkontribusi bagi peradaban hukum khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Salah satu langkah tersebut dengan keinginan mendirikan PUSAKA yang berelaborasi dan kolaborasi bersama Kejati Kep. Babel. Saat ini, Keberadaan PUSAKA di Indonesia hanya ada di FH UNHAS dan FH UNDIP. Dan FH UBB merupakan kampus ketiga yang menginisiasi terbentuknya PUSKASA.
Dekan FH UBB selalu mendukung upaya mewujudkan visi Kejaksaan sebagai Lembaga penegak hukum yang professional, proporsional dan akuntabel. Pendirian PUSAKA memiliki peran penting dan strategis dalam rangka penguatan kelembagaan kejaksaan. Selain itu, dengan adanya PUSAKA dapat membantu Kejati Kep. Babel dalam percepatan pelaksanaan Rencana Strategis (RENSTRA) Kejaksaan 2020-2024, dan Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2022. Selain itu pendirian PUSAKA juga merupakan bentuk dukungan terhadap fungsi kejaksaan dalam mewujudkan restorative justice.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sangat menyambut kedatangan Dekan FH UBB beserta rombongan untuk pendirian PUSAKA. Beliau menyampaikan Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak. Selain itu, Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara independen.
Dekan FH UBB dan Kejati Kepulauan Bangka Belitung sepakat untuk penandatangan MOU pendirian PUSAKSA dilaksanakan pada akhir Januari 2022. Harapan setelah resmi didirikan, langkah kerja pertama berupa diskusi-diskusi kajian tematik tentang restorative justice guna perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia. Agenda kegiatan inisiasi ditutup dengan foto bersama rombongan Dekan FH UBB dan Kejati Bangka Belitung beserta jajarannya. (Ibnu)