SEPUTARINDONESIA.ID|BANGKATENGAH -Musyawarah yang digelar Badan Permusawaratan Desa (BPD) desa Belilik pada sabtu malam (08/09/2021), bersama dengan perwakilan masyarakat yakni tokoh agama pemuda dan masyarakat berlangsung panas dan tegang.
Musyawarah ini digelar menyikapi protes masyarakat atas penjualan lahan desa yang dilakukan oleh kepala desa Belilik.
Ketua BPD desa Belilik, Andri Wibawa mengatakan kalau musyawarah ini sengaja di gelar karena berita yang tersebar kemasyarakat masih simpang siur,
sehingga meminta kepada Kepala desa untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan tentang persoalan tersebut kepada masyarakat.
Dijelaskan kepala desa, bahwa ia pun mengakui kalau lahan desa seluas 6hektar lebih tersebut ia jual atas nama ia sendiri, adiknya dan juga anaknya.
“Awalnya memang ia, tetapi itu dengan alasan, karena lahan yang didepan perusahaan masih tersisa itu, masih ada sebanyak 6.200m2, artinya 6 hektar 200 persegi. Akhirnya untuk penyelamatan asset karena itu orang lain tidak mau mengambil cuma perusahaan yang mau ambil maka kita akan mengganti asset itu menjadi yang lebih bermanfaat,” Jelas Kepala Desa.
“Dan akhirnya sudah kita batalkan dan kembalikan kepada status awal yakni kepada tanah negara,” tambahnya.
Ia pun menegaskan kalau uang nya pun belum sempat dibelanjakan atau transaksikan.
“Tetapi itu belum sempat kita transaksikan uang tersebut, dan saat ini uang tersebut sudah kita kembalikan ke pihak perusahaan PT.Putra Bangka Tani senilai Rp.120juta,” tegasnya.
Saat dibukanya pertanyaan, bertubi tubi pertanyaan yang diajukan masyarakat kepada kepala desa (Kades) dan kepada para anggota BPD.
Dari pantauan Seputarindonesia.id, masyarakat yang hadir terlihat beberapa kali menyampaikan pendapat dan pertanyaan dengan bernada tinggi kepada kepala desa.
Yang dimana pertanyaan awal dimulai oleh seorang ketua Rukun Tetangga (RT), dengan pertanyaan, “Apakah penjualan lahan tersebut sudah melalui musyawarah terlebih dahulu bersama dengan para anggota BPD dan masyarakat ?
Kepala Desa (kades) pun menjawab, bahwa memang penjualan lahan desa tersebut tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu baik bersama BPD maupun masyarakat.
“Ini memang tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu,” jawabnya.
Senada dengan salah seorang tokoh agama Tu’endi, ia pun menyayangkan apa yang dilakukan oleh kepala desa tersebut, sehingga ia pun menanyakan persoalan ini dengan ekspresi yang sangat marah dan nada yang keras dan tinggi.
Penulis : Renaldi