SEPUTARINDONESIA – DPRD Provinsi Bangka Belitung menyetujui 2 (dua) dari 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Adapun 2 (dua) ranperda yang disetujui oleh DPRD, yakni Raperda Pengarustamaan Bahasa Indonesia Pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah serta Ranperda Penanggulangan Kemiskinan.
Hal tersebut terungkap, saat dilaksanakannya Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kepulauan Babel, pada Senin (25/9/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Babel, Herman Suhadi itu, berisikan sejumlah agenda, diantaranya penyampaian 3 (tiga) ranperda usulan Pemprov Kepulauan Babel dan 1 (satu) ranperda Inisiatif, meliputi, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2023-2043, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi dan Penyampaian APBD Tahun Anggaran 2024.
Sebelum dilakukan penyampaian 4 Ranperda tersebut, sebanyak 7 fraksi menyambut baik dan menyetujui pengambilan keputusan untuk 2 Ranperda yaitu Ranperda Pengarustamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah serta Ranperda Penanggulangan Kemiskinan.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, para Anggota DPRD Kepulauan Babel serta Unsur Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Kepulauan Babel.