Home / Bangka Belitung / Berita / Headline / Hukum Kriminal

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:28 WIB

Polsek Lubuk Besar Amankan Tiga Penambang Timah Ilegal di Pantai Payak Duri

BANGKA TENGAH– Kepolisian Sektor Lubuk Besar berhasil mengungkap praktik pertambangan timah tanpa izin (illegal mining) di wilayah pesisir Pantai Payak Duri, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (6/6/2025) dini hari.

Tiga orang terduga pelaku berinisial R (pemilik mesin), AS (pekerja), dan JR (pekerja) berhasil diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti peralatan tambang.

Kapolsek Lubuk Besar IPDA Dasa Agustian, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kepala Desa Batu Beriga yang diteruskan oleh Bhabinkamtibmas kepada anggota piket Polsek.

“Sekitar pukul 03.00 WIB kami menerima informasi dari Bhabinkamtibmas yang mendapatkan laporan dari Kepala Desa Batu Beriga mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di Pantai Payak Duri. Kami langsung berangkat ke lokasi bersama anggota,” ujar IPDA Dasa.

Setibanya di lokasi, personel Polsek mendapati rombongan Kepala Desa Batu Beriga bersama warga tengah menghampiri seorang pria yang sedang merapikan peralatan tambang.

Pria tersebut berinisial R, warga setempat, yang diduga kuat melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

“Setelah kami amankan, tersangka bersama dua pekerjanya dan seluruh peralatan langsung kami bawa ke Mapolsek Lubuk Besar untuk ditindaklanjuti,” lanjut IPDA Dasa.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin Robin merek IKEDA, satu drum biru terbelah, enam buah karpet tambang, sejumlah selang berukuran besar dan kecil, pipa rajuk, serta tiga karung pasir yang diduga mengandung bijih timah.

Kapolsek Lubuk Besar menegaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Pj Gubernur Kep. Babel Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha 2022

Bangka Belitung

Mensos RI Tutup HKSN 2021, Tri Rismaharini: Gotong Royong Harus Terus Dijaga, Seperti Semangat di Bangka Belitung

Headline

Molen Tutup Kejuaran Pencak Silat Se-Koa Pangkalpinang

Bangka Belitung

Kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia Babel Akan Segera Dilantik

Berita

Haji Isam Kebal Hukum?, Ahmad: KPK Tidak Tanggapi Laporan Sawit Watch

Bangka Belitung

Polda Kep.Bangka Belitung Salurkan 5000 Paket Sembako Untuk Masyarakat

Headline

Platduiker Menuju Danau Pading Perlang Terancam Putus, Roni Berharap Dinas PU Segera Memperbaiki

Bangka Belitung

Wakil Bupati Efrianda Sampaikan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025 – 2029