Home / Bangka Belitung / Berita / Daerah / Hukum Kriminal

Selasa, 27 Desember 2022 - 07:49 WIB

Kasus Tambang Timah Ilegal yang Menjerat L Naik ke Tahap II

PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA- Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, kembali melimpahkan berkas perkara (Tahap II) kasus pertambangan timah ilegal.

Tersangka L beserta barang bukti 15 karung berisi pasir yang diduga timah diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejati Babel, Senin (26/12).

Direktur Polairud melalui Kasubdit Gakkum Kompol Indra Feri Delimunthe mengungkapkan, tersangka L dan barang bukti diamankan pada 28 Oktober lalu di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

“Tersangka L beserta barang bukti diamankan pada 28 Oktober lalu. Dia disangka melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ungkap Indra Feri.

Indra Feri menjelaskan, berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Tersangka dan barang buktinya diserahkan oleh penyidik kepada JPU, untuk selanjutnya menjalani proses persidangan di pengadilan.

Adapun barang bukti dalam kasus tersebut di antaranya 15 karung yang berisi pasir yang diduga mengandung timah, Handphone merk NOKIA, timbangan, kalkulator, dan buku catatan. (Romlan CMN).

Share :

Baca Juga

Berita

Peringatan HPN 2022, Kapolres Bangka: Insan Pers di Kabupaten Bangka Menjadi Pers Yang Kredibel dan Profesional

Bangka Belitung

Ditresnarkoba Polda Babel Sita 248 Klip Sabu di Kabupaten Bangka, Disembunyikan di Hutan Dekat Rumah

Bangka Belitung

Tak Hanya Tampung Aspirasi, Mansah Juga Beri Saran Berharga Untuk Warga Tempilang

Bangka Belitung

Wali Kota Molen Sanjung SMP Negeri 2 Kota Pangkalpinang Sebagai Sekolah Favorit

Bangka Belitung

Soroti Robohnya Dinding Talud Sungai Pedindang, Ahok: Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa Baru Bergerak

Bangka Belitung

Budidaya Lada Dilahan Pasca Tambang Timah

Bangka Belitung

Tinjau Pabrik Minyak Kayu Putih, Ketua Pansus DPRD Babel Harap Kawasan Hutan Babel Dapat di Manfaatkan Secara Maksimal

Bangka Belitung

Pahami Penggunaan Kawasan Hutan, Rina Tarol Sosialisasikan Perda Penataan Kelapa Sawit