Bangka,SeputarIndonesia.Id- Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Dapil Bangka Ranto Shendu,SE gelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) kekalangan millenial yang ada di Kabupaten Bangka pada Sabtu (08/05/2021).
Saat dikonfirmasi Sendu mengatakan kalau perda yang disosialisasikan ini meski berdampak langsung terhadap masyarakat dengan tujuan masyarakat tau perda mana saja yang sudah dilegalkan.
“Penyebarluasan perda ini dilakukan baru tahun anggaran ini, tujuan ini supaya masyarakat tau mana perda yg sudah dilegalkan oleh pemerintah, karna perda ini sudah sangat banyak.Ujar Ranto.
Dalam sosialisasi perda ini juga sandu berharap tidak hanya diketahui masyarakat saja, tapi seluruh institusi.
“Target penyebarluasan perda ini tidak hanya kepada masyarakat saja, tapi seluruh institusi, baik itu swasta maupun pemerintah, dan kita meminta selalu ada pendampingan dari pemerintah,”Ungkapnya.
Ia juga menambahkan, kalau selama ini perda tidak pernah disampaikan kemasyarakat,sehingga masyarakat tidak mengetahui apa yang menjadi bunyi dari perda tersebut, Sehingga akan dilakukan rutin setiap tahun.
” Sebelum nya perda ini sangat banyak, tapi baru tahun ini perda kita lakukan sosialisasi,
dan agenda Penyebarluasan perda ini dalam satu tahun terus digelar sebanyak sepuluh kali di luar reses, Kita berharap, Perda ini bisa diterima oleh masyarakat.”Harap Sendhu.
Penulis : Faizal