Home / Bangka Belitung / Berita

Kamis, 3 November 2022 - 07:08 WIB

Diskominfo Babel Gelar Penerapan Proses Bisnis Kegiatan Statistik

PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA – Menyongsong kebijakan Satu Data Indonesia, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Diskominfo Prov. Kep. Babel) melakukan pembinaan teknis statistik sektoral “Penerapan Proses Bisnis Kegiatan Statistik.” Bertempat di Hotel Puncak Pangkalpinang, Rabu (2/11/2022), agenda itu diikuti oleh OPD terkait sebagai pengolah data.

Kabid E-Government & Statistik, M. Erisco Nurrahman dalam sambutannya mewakili Kadis Kominfo Prov. Kep. Babel mengatakan bahwa, kebijakan Satu Data indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan telah ditindaklanjuti Pemprov. Kep. Babel dengan telah terbitnya Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Provinsi.

“Sampai saat ini seringkali masih kita temukan data yang disajikan di daerah, terdiri dari banyak versi dari berbagai sumber yang kadang diragukan keakuratan dan kevalidannya. Padahal dalam konteks pembangunan yang akuntabel, maka akurasi dan validitas data mutlak diperlukan,” ungkapnya.

Melalui Satu Data Indonesia tingkat provinsi yang dapat diakses melalui situs sdi.babelprov.go.id, seluruh data statistik sektoral perangkat daerah dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia.

Sehingga dengan adanya portal tersebut dapat mewujudkan data yang berkualitas dan menjadi pintu gerbang transparansi pada pemerintah melalui keterbukaan dan kemudahan pertukaran data antar-instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Di sinilah pentingnya kerja sama, kolaborasi, dan sinergi antara penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat provinsi yang terdiri dari pembina data, wali data, dan produsen data, serta pemanfaatan teknologi perlu terus dikembangkan untuk menjawab tantangan tersebut,” jelasnya.

Oleh karena itu, dengan adanya pembinaan teknis bagi pengolah data ini, dirinya berharap dapat mempercepat penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat daerah Prov. Kep. Babel.

Hal itu dikarenakan pengolah dan pengumpul data yang merupakan bagian dari penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah memiliki peran dan tugas yang harus dilaksanakan antara lain:
1. Menyiapkan administrasi dan bahan dalam ketersediaan data statistik sektoral;
2. Melakukan pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral;
3. Melakukan kompilasi data statistik sektoral;
4. Membantu agen data statistik sektoral dalam analisis, menghasilkan dan menyampaikan data beserta metadata;
5. Melakukan input dan publikasi data statistik sektoral melalui sistem informasi Satu Data Indonesia tingkat daerah Prov. Kep. Babel.

“Untuk itu, diharapkan peran serta bapak/ibu dalam pemenuhan data dan metadata statistik sektoral melalui portal satu data indonesia tingkat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Bupati Algafry Tinjau Pilkades PAW Desa Penyak

Bangka Belitung

Irifan, Penggagas Inovasi Blue Green Terima Pujian Pj Gubernur Suganda

Berita

Jawarno Kukuhkan Pengurus KTNA Kabupaten Belitung Priode 2022-2027

Bangka Belitung

Pj Gubernur Safrizal Hadiri Pisah Sambut Kapolda Bangka Belitung

Bangka Belitung

Pj. Gubernur Babel Harapkan Serapan Anggaran Pemprov Babel Baik

Berita

Pesan Bupati Bateng Pada Peringatan Hari Santri Nasional 2022

Bangka Belitung

Pasangan BERAMAL Upayakan Tingkatkan Profesionalisme dan Moral Bagi Tenaga Pendidik

Advedtorial

Ketum Perbasi Hadir dan Tonton Langsung Basket Ball Bupati Cup Bangka Tengah 2022