Home / Bangka Belitung / Berita / Daerah / Hukum Kriminal

Kamis, 13 Oktober 2022 - 13:14 WIB

2 Pelaku Aksi Penipuan Berkedok Istri Melahirkan Berhasil Diringkus

NAMANG, SEPUTARINDONESIA – Polres Bangka Tengah berhasil meringkus 2 orang terduga pelaku penipuan berkedok istri akan melahirkan yang terjadi di Pondok Pesantren Raudhatul Muta’allim Al-Baisuny, Desa Jelutung Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu, (12/10/2022).

Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch. Risya Mustario melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata membenarkan hal tersebut.

“Benar adanya, ada kasus penipuan yang terjadi di Pondok Pesantren Raudhatul Muta’allim Al-Baisuny yang beralamat di Jl. Bukit Panjang RT. 013 Desa Jelutung Kecamatan Namang” ungkapnya Kepada Seputarindonesia.id pada Kamis, (13/10/2022).

Wawan mengatakan, pada hari Rabu Tanggal 12 Oktober 2022, Sekira Pukul 11.00 WIB Pihaknya mendapatkan Laporan tersebut dari korban Marju’iem (44) adanya tindak pidana Penipuan.

“Korban melaporkan bahwa ada aksi penipuan yang terjadi, pelaku tersebut berkedok meminjamkan uang untuk istrinya yang akan melahirkan dan mau dibawa ke rumah bidan yang ada di Desa Cambai,” ucapnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Polres Bangka Tengah yang dipimpin langsung oleh Bripka Tanzid, S.H. langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi.

Kemudian pada hari Kamis 13 Oktober 2022 sekira Pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi kembali pelaku tindak “Penipuan” Pelaku tersebut berjumlah lebih dari satu orang.

“Salah satunya sedang berada dirumah pelaku yang beralamatkan di Desa Kace Kec. Mendo Barat Kab. Bangka. Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak menuju tempat keberadaan Pelaku untuk memastikan keberadaan pelaku tersebut,” katanya.

Ia menyebutkan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka bernama Ardiansyah alias Melok (25) dan Musa Wara alias Musa (41).

“Kedua Pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana “Penipuan” tersebut Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah),” jelasnya.

Berdasarkan pengembangan Polres Bangka Tengah, pelaku tersebut sudah melakukan penipuan di wilkum polres bateng sebanyak 11 TKP dengan masing-masing kerugian korban dari 100 ribu – 800 ribu rupiah dan pelaku juga melakukan penipuan di pangkal pinang sejumlah 12 TKP dan di sungailiat sebanyak 6 TKP.

Penulis: Robi

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Kota Pangkalpinang Masuk Tahap I Penghentian Tv Analog ke Tv Digital

Bangka Belitung

Wakil Rakyat Babel Sambangi Anjungan Babel di Jakarta

Advedtorial

Pemkab Bangka launching Aplikasi ‘SRIKANDI’, Mulkan: 2023 Seluruh OPD dan Desa Bisa Gunakan Aplikasi Ini

Bangka Belitung

Lagi, Pemprov Babel Tandatangani MoU di Bidang Pendidikan dengan Polbangtan Malang

Bangka Belitung

Gapoktan Tolak Bantuan Pupuk, Ketua Komisi II Adet Mastur Bilang Tidak Tepat Sasaran

Bangka Belitung

Bupati Algafry Resmikan Bangunan Baru SMP Negeri 3 Koba

Bangka Belitung

Tingkatkan Literasi dan Pelayanan Zakat Penghasilan Karyawan, PT Timah Raih Penghargaan dari BAZNAS RI

Bangka Belitung

Kejurnas Basket U-15 Dimulai, Molen: Pemkot Akan Berikan yang Terbaik