RIAU SILIP, SEPUTARINDONESIA – Aktifitas penambangan timah ilegal yang diduga merambah daerah kawasan hutan lindung di pesisir pantai Air Hantu dusun Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung ini kian meresahkan Masyarakat luas.
Lambatnya penanganan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum untuk menindak para penjarah meski sebelumnya sudah banyak media yang memberitakan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
Hal ini setidaknya menimbulkan dugaan masyarakat bahwa adanya koordinasi yang masif dan sistematis yang dilakukan oleh pemilik tambang ilegal, sehingga yakin tidak akan di proses hukum bagi pelaku tambang ilegal yang merambah kawasan hutan lindung pantai bedukang.
Melihat kondisi tersebut, akhirnya Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Resort Bangka yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia Pongsilurang, S.I.K seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan S.H.,S.I.K.,M.Si terjun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi dilapangan, Jum’at (6/5/2022).
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia Pongsilurang, S.I.K kepada awak media di lokasi tambang ilegal pantai bedukang menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya sudah mendapat laporan dari anggota yang sudah turun kelapangan bahwa tambang ini tidak beraktifitas.
” Kita lihat sendiri, di lokasi tambang ini tidak ada aktivitas, dan juga sejak dari tadi pun kami sudah suruh tim turun ke lapangan namun sampai sekarang juga tidak ada aktivitas,” ungkapnya.
Kasat Reskrim melanjutkan, bahwa hasil investigasi di lapangan hari ini akan didalami lagi dan dipantau terus situasi aktifitas tambang tersebut.
” Kita lihat situasi mungkin satu hari, satu minggu atau satu bulan kedepan mungkin kita temukan tambang ini masih beroperasi dan kita temukan ada tindak pidananya, akan kita tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegasnnya
Berdasarkan pantauan tim Polres Bangka dilokasi tambang, ditemukan peralatan pertambangan masih berada dilokasi bahkan satu unit excavator berwarna hijau yang berada dilokasi tambang masih beraktivitas seperti biasa dan belum diketahui siapa pemiliknya.
“Seperti yang diketahui, kita temukan dilapangan ada dua unit mesin tambang beserta pipa, ada juga pondok untuk pekerja, dan kalau alat berat excavator berada disebelahnya ( Berada di lokasi depan sakan_Red ) sedang beroperasi meratakan tanah tumpukan tailing bekas tambang timah, namun ini semua termasuk pemilik tambang masih kita dalami,” terang AKP Rene Zakharia Pongsilurang, S.I.K .
Pantauan awak media dilokasi tambang saat masuk area lokasi tampak satu unit exavator berwarna hijau yang sedang beroprasi dan anehnya tidak takut ada aparat kepolisian yang sedang investigasi ke tambang ilegal di pantai Bedukang.
Peralatan tambang yang masih berada dilokasi menandai signal bahwa aktifitas tambang tetap akan beroprasi, dan Anggota kepolisian Polres Bangka tidak intens untuk melakukan penertiban perlengkapan tambang dan alat berat exavator yang masih beroprasi di kawasan hutan lindung sepadan pantai air hantu dusun Bedukang kecamatan Riau silip Kabupaten Bangka.
Pemilik tambang Tanpa takut sangksi hukum yang akan mengancam bagi perusak kawasan hutan lindung, penambang ilegal terus menambang yang nantinya meninggalkan lobang besar pasca tambang dan tentunya berpotensi akan merugikan negara.
Dengan beraktivitasnya tambang ilegal yang diduga merambah kawasan hutan lindung dan sepadan pantai bedukang desa Deniang kecamatan Riau Silip diduga melanggar undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, UU. No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, serta UU. No. 25 tahun 2007 tentang penataan tata ruang.
Penulis : Refando