TOBOALI, SEPUTAR INDONESIA – Tim Gabungan Dirpolairud Polda Babel dan Divisi Pengamanan Laut PT Timah Tbk telah melakukan penertiban di kawasan perairan Suka damai. Penertiban itu juga melibatkan personel Satuan Polairud Polres Bangka Selatan dan TNI Angkatan Laut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp , Sabtu (23/4/22).
“Ya telah dilakukan penertiban oleh dit polairud polda dengan sat polair polres, Ponton yg diamankan ada 5 unit, untuk penambang tidak ada yang diamankan,” tuturnya.
AKBP Joko Isnawan melanjutkan untuk barang bukti (Red-5 Pron PIP Tangkapan) sekarang dipindahkan supaya dekat dengan Pos Polairud.
“Untuk selanjutnya barang bukti kita tidak tau apakah nanti akan dikembalikan kepada Penambang atau sebagai barang bukti dan disita Negara, karena tindak lanjut itu proses selanjutnya Dit Polairud Polda Babel karena status BB tersebut dititipkan ke kita,” Jelas Kapolres Bangka Selatan.
Saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Direktur Oprasi Produksi PT.Timah.Tbk ( Alwin) menyampaikan kepada Awak Media, untuk konfirmasi pemberitaan terkait penjarahan penambangan di IUP PT. Timah yang menimbulkan kerugian negara ( 22/04) nanti humas yang menghubungi.
“ijin mas, nanti Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan, Anggi Siahaan yang akan menghubungi,”tuturnya.
Dikutip dari pemberitaan Media Indonesia Selasa ( 2021, Agustus 24), IUP PT. Timah Masih Saja Dijarah Penambang Ilegal, Sekretaris Pt. Timah. Tbk (Abdullah) menyampaikan PT Timah dalam melaksanakan pengamanan aset ini juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah operasional masing-masing Rabu (23/6).
Ia mengatakan, PT Timah melaksanakan pengamanan aset ini juga sebagai upaya untuk menjaga potensi cadangan yang dimiliki perusahaan. Dimana setiap bijih timah yang keluar dari konsesinya tanpa dapat diidentifikasi kedalam hasil produksi pemilik IUP maka tentunya memiliki potensi kerugian bagi pemilik IUP.
“Jika di wilayah ini saja diperkirakan menghasilkan 20 Ton hingga 25 Ton Bijih Timah per Bulan, maka mengacu pada rata-rata harga logam Timah di medio 2021 ini dapat diperkiraan terjadi potensi kerugian di kisaran Rp6 hingga Rp8 milyar per bulan,” kata dia.
Ia menambahkan, Dalam kepmen ESDM Nomor 77 disebutkannya, ruang lingkup Objek Vital nasional meliputi kawasan/lokasi, bangunan atau instalasi, dan atau usaha di bidang energi dan sumber daya mineral. Sebagai pemilik konsesi PT Timah harus melakukan pengamanan terhadap konsesi.
Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/ MEM/ 2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Sehingga hari ini kita melaksanakan pengamanan dan menjaga konsesi yang dimiliki PT Timah dari penambang yang tidak memiliki izin.
“Kita akan terus berupaya mengamankan Aset dari penambang ilegal khususnya diwilayah IUP dengan melibatkan aparat kepolisian,”ungkapnya.