Home / Bangka Belitung / Berita / Ekonomi / Nasional

Selasa, 12 April 2022 - 01:07 WIB

Pengusaha Tidak Penuhi THR, Siap-Siap Disanksi!

JAKARTA, SEPUTARINDONESIA – Isu berkenaan dengan tunjangan hari raya atau THR, menjadi topik yang selalu menjadi pembahasan tiap tahunnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Berbagai jenis sanksi pun kerap berseliweran sebagai bentuk pengingat bagi para pengusaha untuk tidak mengabaikan kewajibannya.

Pemerintah telah menetapkan jika THR sudah harus dibayarkan kepada para pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 lebaran Idulfitri. Sejumlah sanksi pun telah dikeluarkan.

Dalam aturan yang dikeluarkan, pemerintah membagikan dua klasifikasi, yakni sanksi bagi perusahaan yang telat membayar, dan perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Berikut sanksi yang diterima perusahaan jika telat membayar THR dilansir dari grafis CNBC Indonesia:

1. Sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar
2. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh

Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR:

1. Sanksi administratif
2. Teguran tertulis
3. Pembatasan kegiatan usaha
4. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
5. Pembekuan kegiatan usaha

Pemerintah juga menegaskan jika pengenaan sanksi/denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh. (*)

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Pj. Gubernur Babel Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Bangka Belitung

Pj Gubernur Safrizal : Pemprov Babel Terus Berupaya Stabilisasi Harga Pangan di Babel

Bangka Belitung

Datangkan Indukan dari Hawaii, Babel Siap Produksi Benur Vaname

Berita

Fokus Jasa, Perdagangan dan Industri, PAD Kota Pangkalpinang Meningkat Dalam Sejarah Pangkalpinang

Bangka Belitung

Sekda Pangkalpinang Hadiri Apel Bulanan Sekdako Pangkalpinang

Berita

Muskomwil II Apeksi Sumbagsel di Pangkalpinang, Molen: Untuk Memperkenalkan Daerah Dan Membangkitkan Ekonomi

Bangka Belitung

Beberapa Siswa Babel Torehkan Prestasi Dalam Ajang Bergengsi Di Tingkat Internasional

Berita

Bupati Mulkan: Masyarakat Jangan Terpaku Satu Komoditi Saja