JAKARTA, SEPUTARINDONESIA – Isu berkenaan dengan tunjangan hari raya atau THR, menjadi topik yang selalu menjadi pembahasan tiap tahunnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Berbagai jenis sanksi pun kerap berseliweran sebagai bentuk pengingat bagi para pengusaha untuk tidak mengabaikan kewajibannya.
Pemerintah telah menetapkan jika THR sudah harus dibayarkan kepada para pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 lebaran Idulfitri. Sejumlah sanksi pun telah dikeluarkan.
Dalam aturan yang dikeluarkan, pemerintah membagikan dua klasifikasi, yakni sanksi bagi perusahaan yang telat membayar, dan perusahaan yang tidak membayarkan THR.
Berikut sanksi yang diterima perusahaan jika telat membayar THR dilansir dari grafis CNBC Indonesia:
1. Sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar
2. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh
Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR:
1. Sanksi administratif
2. Teguran tertulis
3. Pembatasan kegiatan usaha
4. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
5. Pembekuan kegiatan usaha
Pemerintah juga menegaskan jika pengenaan sanksi/denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh. (*)