Home / Berita / Daerah

Jumat, 18 Maret 2022 - 10:40 WIB

DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Walikota

PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA_ DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Keenam Belas Masa Persidangan II Tahun 2022 di Ruang Paripurna Sekretariat DPRD, Jumat, (18/3/2022).

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan, agenda rapat paripurna yakni Penyampaian Laporan Keterangan Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021.

“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 69 ayat 1 menyebutkan kepada daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggung jawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah,”kata Hertza.

Kemudian kata Hertza, dalam pasal 19 ayat 1 PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LKPJ Tahun 2021 ini akan disampaikan Wali Kota Pangkalpinang,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Asisten, Staf Ahli Kepala OPD dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang.

Share :

Baca Juga

Berita

Berikan Kuliah Umum, Molen: Pemimpin Itu Solusi Dengan Solusi Dibuatnya Adalah Legacy

Bangka Belitung

Nuansa Malam Betunang “Mie Time” & Makan Siang Seru “Express Lunch” Hadir Lagi di Swiss-Belhotel Pangkalpinang

Berita

Peringati Hari KORPRI Ke-51, Bupati Bateng Ajak ASN Tingkatkan Integritas Solidaritas

Berita

KONI Bangka Tengah Siapkan Strategi Khusus Pada Ajang Porprov 2023 Mendatang, Ini Kata Yasir!

Berita

Buletin Kabar PGK Segera Launching, Bidang IKP Pangkalpinang Kunjungi Basel

Bangka Belitung

Kendalikan Inflasi, Pemkab Bateng Bersama Bank BI Babel Panen Cabai

Daerah

Kajati Babel FGD Bersama Pemkot Pangkalpinang

Berita

Molen Terima Audiensi Kadin Kota Pangkalpinang