Home / Daerah / Politik

Minggu, 14 November 2021 - 16:18 WIB

Anggota DPRD babel, Warkamni Sebarluaskan Perda No 10 Tahun 2020 di Desa Pinang Sebatang

SEPUTARINDONESIA.ID|SIMPANGKATIS- Dalam rangka penyebarluasan produk hukum di kalangan masyarakat luas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Warkamni anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi kepulauan Bangka belitung ikut ambil bagian melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda).

Kali ini, Dua Perda yang disebarluaskan ke masyarakat, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dihadapan masyarakat Desa Pinang Sebatang, Anggota DPRD fraksi PPP dapil Bateng, Warkamni, mengatakan, khusus wilayah Bateng, hingga saat ini sudah 50 persen masyarakatnya sudah divaksin.

“Meskipun penularan virus Covid-19 sudah mulai berkurang tapi kita tetap harus mematuhi seluruh protokol kesehatan 5 M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Membatasi mobilitas,” ujar Warkamni, di Kantor Desa Pinang, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Jum’at (5/11/2021).

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang terinfeksi Covid-19 dengan gejala berat bisa langsung dirujuk ke RSUD Pangkalpinang dan RSUP Babel.

” _Inget ok (ingat ya), Corona virus nih agik ade (Covid-19 masih ada), jadi jangan pernah kite (kita) abaikan prokes 5 M,” pungkas Warkamni.

Sementara itu, Akademisi, Muhammad Rozani menjelaskan bahwa, apapun bentuk regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Babel harus diketahui oleh masyarakat karena Perda selain sebagai informasi juga menjadi kontrol bagi masyarakat.

“Tujuan kegiatan ini, salah satunya mendapatkan informasi secara baik. Selain itu, terciptanya transparansi data dan informasi publik guna mengembangkan ilmu pengetahuan bagi masyarakat desa,” kata Rozani.

Ia menambahkan, Keterbukaan informasi melalui berbagai jenis media menjadi mudah dijangkau atau bisa diakses masyarakat desa melalui
badan publik atau lembaga penyelenggara publik lainnya. (05/11/2021)

Dikatakan Rozani, Keterbukaan informasi publik mendorong generasi milenial harus lebih peka dan kritis dalam memanfaatkan dengan sumber informasi yang ada.

Sambung dia, kalau ada masyarakat yang bingung untuk mendapatkan informasi yang ada di Pemerintah Desa (Pemdes) dan jika aparat Pemdes tidak dapat memberikannya, maka masyarakat bisa mengajukan sengketa kepada Komisi dan Perlindungan Hukum,” pungkas Rozani.

Sosialisasi yang tetap mengedepankan prokes Covid-19 ini, turut dihadiri Kepala Desa Pinang Sebatang, Ahmad Nakar, sejumlah tokoh masyarakat setempat, dan sejumlah pejabat di lingkup Sekretariat Dewan Babel.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Baznaz Bangka Tengah Beri Bantuan Para Guru Ngaji Tikar, Ini Besarannya!

Bangka Belitung

Haryono Resmi Menjadi Ketua APDESI Bateng Periode 2022-2027

Bangka Belitung

Polda Babel Terima Hibah Pemprov dan PT. Timah Senilai Rp.11.303.100.000 Milyar, Untuk Apa ?

Nasional

Partai Demokrat Masuk 3 Besar Elektabilitas Tertinggi

Berita

Gelar Safari Ramadan 2025 di Kundur, PT Timah Pererat Silaturahmi dan Berikan Bantuan Sosial Keagamaan

Berita

Kunjungi Anak Presiden, Bupati Bangka Belajar Tata Kelola PAD

Bangka Belitung

Bangka Tengah Satu-Satunya di Provinsi Babel yang Mendapat Penghargaan Dari Kemendes Atas Capaian Transformasi BUM Desa

Bangka Belitung

Farm Estate Tanjung Ular PT Timah, Manfaatkan Lahan Untuk Dukung Asta Cita