SEPUTARINDONESIA.ID|BANGKA – Guna membangkitkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka belitung Ir. Agung Setiawan, MM, melaksanakan penyebarluasan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ir. Agung Setiawan, MM, Wakil ketua komisi III DPRD Babel ini menegaskan, bahwa Setiap provinsi di Indonesia diwajibkan oleh Pemerintah Pusat untuk membuat perda KTR ini.
“Perda ini dibuat bukan untuk melarang orang merokok, melainkan mengatur tentang Ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjualatau mempromosikan produk tembakau, siapa yang bertanggung jawab kalau ada pelanggaran dan terdapat sanksi bagi pelanggarnya.” Tegasnya.
Penyebarluasan Perda kali ini Ir. Agung Setiawan, MM Politisi Fraksi Nasdem DPRD Prov. Kep. Babel mengangkat Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) didampingi Kabag. Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Prov. Kep. Babel Rudi, SE.,M.Si, serta dihadiri oleh Kades, Pengurus RW dan RT serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.di Kelekak Bunda Kabupaten Bangka, jumat (05/11/2021).
“Perda ini di buat salah satunya bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat dikarenakan Secara global bahaya rokok nampak nyata, berdasarkan data pada tahun 2020 telah merenggut 1 dri 2 nyawa perokok, membunuh 8.2 juta jiwa,
Merenggut 225.700 jiwa warga Indonesia” jelas Agung.
Berdasarkan data yang didapatkan nya, menunjukkan bahwa Indonesia sebagai konsumen terbesar ke 3 setelah china dan india serta 46% perokok asean dri Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Prov. Kep. Babel ini merasa Perda tentang KTR ini perlu lebih disebarluaskan kepada masyarakat agar lebih memperhatikan dan sadar untuk demi kepentingan bersama.
“6 tahun sudah perda ini disahkan, tapi saya masih sering menemui perokok yang bandel di fasilitas-fasilitas umum, Semoga masyarakat khususnya para perokok, sadar akan bahaya rokok dan juga dampaknya bagi perokok pasif untuk bisa saling menghargai demi kenyamanan bersama”, harapnya.(*)