PANGKALANBARU, SEPUTARINDONESIA.Id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah akan melakukan rekrutmen Anggota KPPS di 297 TPS dengan jumlah anggota KPPS sebanyak 2079 orang Pada Pemilihan Serentak tahun 2024.
Dalam paparan rapat kerja persiapan rekrutmen Anggota KPPS Pilkada Bangka Tengah 2024 bersama PPK dan PPS, Divisi Sosdiklih parmas dan SDM, Sabpri mengatakan, adapun masa pendaftaran KPPS yakni dimulai sejak 17 sampai 21 September 2024 dan untuk pengumuman penerimaan anggota KPPS dan masa pendaftaran dari 17 September sampai 28 September 2024.
“Kebutuhan KPPS sebanyak 7 orang tiap TPS. Sementara jumlah TPS Pilkada 2024 di Bangka Tengah sebanyak 297 TPS, sehingga jumlah KPPS yang dibutuhkan untuk Pilkada Bangka Tengah 2024 sebanyak 2079. Sementara penetapan dan pelantikan KPPS akan dilakukan pada 7 November mendatang. Adapun masa tugas KPPS selama sebulan sejak 7 November hingga 8 Desember 2024,” ujar Sabpri Aryanto.
Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi Saputra menambahkan, bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, silahkan mendaftarkan diri melalui PPS di wilayahnya masing-masing.
“KPPS memiliki peran vital dalam menyelenggarakan pencoblosan dan penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar berjalan lancar, jujur, dan adil. Warga yang memenuhi persyaratan ini dapat berpartisipasi dalam pilkada dengan menjadi bagian dari KPPS. Calon pendaftar diharapkan mendatangi sekretariat PPS desa setempat untuk melakukan pendaftaran dan mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan yang diperlukan,” jelasnya.
Supendi mengatakan, kalau pembentukan KPPS ini merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara.
“Nanti masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024,” tuturnya. (*)
Editor: Renaldi